Komisi III DPRD Pekanbaru Dorong Pembenahan Data DTSEN demi Ketepatan Penyaluran Bansos

oleh
oleh

Saguriau.com | PEKANBARU – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru dan Badan Pusat Statistik (BPS) Pekanbaru, Senin (20/4/2026), di ruang rapat Komisi III DPRD Pekanbaru. Hearing tersebut membahas berbagai persoalan terkait implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kota Pekanbaru.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menyoroti sejumlah kendala teknis dan administratif dalam penerapan DTSEN, khususnya terkait validitas data masyarakat penerima bantuan sosial.

Dalam hearing tersebut, Komisi III menemukan masih minimnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai sistem DTSEN. Kondisi itu dinilai berdampak pada ketidaktepatan penyaluran bantuan sosial di lapangan.

“Ini sangat kita sayangkan. Padahal penting agar tidak salah kasih bantuan. Masyarakat yang tidak dapat bantuan, padahal mereka layak menerima bantuan berdasarkan desil, itu yang melapor ke kita,” ujar Tekad usai hearing.

Sebagai informasi, DTSEN merupakan sistem basis data terpadu yang memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia. Data tersebut diklasifikasikan ke dalam desil 1 hingga 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sistem DTSEN mulai diberlakukan secara resmi pada tahun 2026 dan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam klasifikasinya, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 masuk kategori tidak mampu dan berhak menerima bantuan sosial, sedangkan desil 6 hingga 10 dianggap kelompok mampu.

Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan ketidaksesuaian data dengan kondisi riil di lapangan.

“Persoalannya, banyak masyarakat melapor bahwa desil mereka tidak sesuai dengan kondisi ril. Ada yang merasa layak menerima bantuan, tapi ternyata tidak masuk kategori 1 sampai 4,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Tekad, persoalan tersebut semakin kompleks karena masyarakat belum memahami mekanisme DTSEN, termasuk cara melakukan pembaruan maupun perbaikan data. Banyak warga bahkan tidak mengetahui posisi desil mereka dalam sistem tersebut.

Akibatnya, masyarakat kesulitan mengakses berbagai program bantuan pemerintah, mulai dari bantuan sosial, beasiswa, hingga program perlindungan sosial lainnya.

Dalam hearing itu juga terungkap bahwa meskipun BPS memiliki kewenangan dalam penentuan desil, proses verifikasi dan validasi data di lapangan dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Karena itu, Komisi III DPRD Pekanbaru berencana memanggil tim pendamping PKH pada rapat lanjutan pekan depan guna menyamakan persepsi serta meningkatkan koordinasi antara BPS, Dinsos, dan pendamping PKH.

“Kita ingin menyatukan persepsi ini, agar masyarakat Kota Pekanbaru benar-benar masuk dalam kategori yang sesuai. Jangan sampai yang mampu justru menerima bantuan, sementara yang tidak mampu malah tidak mendapatkan haknya,” tegas Tekad.

Komisi III juga menilai persoalan desil dalam DTSEN memiliki dampak luas terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah.

“Kalau ini tidak selesai, kasihan masyarakat. Beasiswa tidak bisa dapat, KIP tidak bisa dapat, bantuan apa pun tidak bisa diperoleh jika tidak masuk kategori 1 sampai 4,” katanya lagi.

Tekad menegaskan, pemerintah hanya diperbolehkan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4. Karena itu, kesalahan pendataan dapat menyebabkan masyarakat kehilangan hak yang seharusnya mereka terima.

“Intinya, data harus adil. Jangan sampai kesalahan administrasi membuat warga kehilangan haknya,” pungkasnya.

Komisi III DPRD Pekanbaru pun menekankan pentingnya pembenahan sistem pendataan serta peningkatan sosialisasi DTSEN kepada masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, BPS, Dinsos, dan pendamping PKH dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan data yang akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Dengan validitas data yang baik, diharapkan seluruh program bantuan sosial dan kebijakan pemerintah dapat berjalan lebih efektif serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

 

*ADV DPRD PEKANBARU