Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru Edukasi Warga soal Kawasan Tanpa Rokok

oleh
oleh

Saguriau.com | PEKANBARU – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RT 04 RW 12, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang hadir. Warga tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi dan aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masyarakat maupun fasilitas umum.

Dalam pemaparannya, Aidhil Nur Putra menjelaskan bahwa penyebarluasan perda dilakukan agar masyarakat memahami aturan mengenai aktivitas merokok di tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

“Kita beri pemahaman kepada masyarakat agar mereka yang merokok lebih tertib dan tidak sembarangan tempat,” ujarnya di hadapan warga.

Ia menerangkan, Perda Nomor 7 Tahun 2024 mengatur sejumlah kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok, seperti rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, kawasan pendidikan, hingga lingkungan perkantoran.

Menurutnya, keberadaan Perda KTR merupakan langkah penting Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas asap rokok, terutama bagi anak-anak dan masyarakat umum.

“Dengan adanya penyebarluasan perda ini, masyarakat jadi lebih paham bahwa Pekanbaru sudah punya Perda KTR dan harus dipatuhi bersama,” katanya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Payung Sekaki–Senapelan tersebut juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam menggencarkan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok, khususnya di kantor pemerintahan serta fasilitas publik lainnya.

“Sangat diperlukan peran pemerintah untuk terus menggalakkan imbauan Perda KTR, terutama di kantor pemerintahan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua RT 04, Karneidi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan itu sangat membantu masyarakat dalam memahami aturan daerah yang selama ini belum banyak diketahui warga.

“Alhamdulillah ada sosialisasi dari anggota dewan, mudah-mudahan masyarakat jadi lebih paham dan tahu. Jujur sebelumnya kami belum tahu aturan Perda KTR itu, kawasan tanpa rokok di mana saja, sanksinya apa,” ungkapnya.

Karneidi berharap kegiatan penyebarluasan perda seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin sadar dan memahami berbagai regulasi yang berlaku di Kota Pekanbaru.

“Kita sangat menyambut positif penyebarluasan perda ini,” tutupnya.

 

*ADV DPRD PEKANBARU