saguriau.com | PEKANBARU – Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla, menyoroti keluhan masyarakat terkait pungutan parkir di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dien yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.
Di lapangan, juru parkir disebut memungut tarif Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat. Dalam aturan yang berlaku, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1 ribu untuk sepeda motor dan Rp2 ribu untuk mobil.
Roni menegaskan, perbedaan tarif tersebut tidak bisa dibenarkan selama belum ada aturan khusus yang mengaturnya. Ia meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Untuk parkir di Cut Nyak Dien dan lokasi lain, terutama kawasan kuliner malam, tarif yang sudah ditetapkan harus dipatuhi. Sepeda motor Rp1 ribu dan roda empat Rp2 ribu, itu jelas aturannya,” tegas Roni, Rabu (29/4/2026).
Ia mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk bersikap tegas dalam melakukan pengawasan, khususnya di titik-titik yang ramai aktivitas UMKM pada malam hari.
Menurutnya, jika kawasan tersebut memang difungsikan secara khusus, seperti penutupan jalan untuk kegiatan kuliner, maka harus ada pengaturan yang jelas, termasuk soal parkir.
Politisi PAN ini juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap petugas parkir di lapangan agar tidak merugikan masyarakat.
“Kalau memang ada perlakuan khusus, itu harus jelas aturannya. Tapi kalau belum ada, ya tetap gunakan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pungutan di luar ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai persoalan ini bukan semata-mata soal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan adanya praktik pungutan liar yang membebani masyarakat.
“Ini bukan soal PAD berkurang, tapi ada kelebihan pembayaran dari masyarakat yang disalahgunakan. Yang dirugikan itu masyarakat, bukan pemerintah,” pungkasnya.
*ADV DPRD PEKANBARU





