Abu Bakar Hadirkan Edukasi Perda Kesejahteraan Sosial untuk Masyarakat Pekanbaru

oleh
oleh

Saguriau.com |  Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar saat menggelar penyeberluasan Perda No.3 tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Senin (19/5/2026).

SULUHRIAU, Pekanbaru- Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abu Bakar, menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) atau Penyebarluasan Perda (PP) Pekanbaru No.3 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kesejahateraan Sosial (PKS).

Kegiatan ini dilaksanakan dilaksanakan di halaman Mushalla Ukhuwwatun, Perumahan Putri Tujuh, RW 03 RT 07, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan, Tuah Madani, Selasa (19/5/2026).

Acara dilaksanakan ba’da Zuhur yang dihadiri Ketua RW 03, Ketua RT 03, 05, RT 06 dan 07, tokoh masyarakat serta ratusan setempat.

Dalam kesempatan itu, Abu Bakar menyampaikan, tujuan kegiatan Penyebarluasan Perda ini untuk memberikan informasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Perda Nomor 3 tahun 2023 terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PKS).

“Kita dari DPRD Pekanbaru sangat mendukung adanya perda ini, dengan tujuan bagaimana warga Kota Pekanbaru ini bisa terbantu dari asfek sosial, ekonomi dan kesehatannya,” ungkap Abu Bakar yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru ini.

Dikatakan Abu Bakar, melalui Perda ini antara lain disebutkan, “Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Kemudian “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial”.

Abu mengatakan, warga yang mendapat bantuan sosial sejalan dengan kebijakan nasional, dimana data warga yang medapat bantuan sosial, termasuk BPJS gratis pemerintah pusat, kalau dulu bersandar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah resmi berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui data ini, ada keriteria desil bagi warga, ada 10 kriteria dan yang berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat yang berada di desil 1 hingga 5. Di atas itu mereka tergolong mampu.

Nah, terkait Perda ini, bahwa Pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan.

Dijelaskan Abu, bahwa Asaz, Tujuan serta Ruang Lingkup Perda ini dalam pasal 2 antara lain disebutkan:

Penyelenggaraan berdasarkan asas: kesejahteraan Sosial dilakukan:

A kesetiakawanan

b. keadilan

c. kemanfaatan

d keterpaduan

e. kemitraan

f. keterbukaan

g akuntabilitas

h partisipasi

i. profesionalitas, dan

j. keberlanjutan.

Pasal 3 menyebutkan:

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah bertujuan:

a. meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas, dan kelangsungan hidup.

b. memulihkan fungsi social dalam rangka mencapai kemandirian.

c. meningkatkan ketahanan social masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.

d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan berkelanjutan; social secara melembaga dan berkelanjutan.

Abu Bakar juga sedikit menyinggung soal layanan BPJS dan anak-anak masuk sekolah tahun ajaran 2026 ini. Mengenai BPJS, bagi yang BPJS tidak aktif tetap bisa berobat dengan menggunakan KTP di Rumah Sakit melalui Progam UHC, warga bisa mendaftar masuk program ini. Dengan demikian warga tetap bisa berobat gratis di RS Madani Pekanbaru.

Sementara itu, dalam kesempatan itu, ada dua pernanya dari warga dalam sesi dialog, dimana BPJS mendari yang bersangkutan nunggak, dan tidak lagi aktif.

Menjawab pertanyaan ibu tersbut, Abu Bakar mengatakan siap membantu gara bisa tetap berobat gratis melalui program UHC Pemko Pekanbaru, namun tidak menghilangkan tunggakan BPJS mandiri. “Jika ibu mau kita siap bantu daftarkan ke UHC, ” kata Bakar.

Selain itu, ada juga warga mempertanyakan tak kunjung dapat bantuan sosial, padahal katanya sudah diurus sebagai warga berhak menerima.

Menjawab ini, Abu Bakar juga siap membantu dan memfasilitasi agar yang bersangkutan dan dapat masuk DTSEN dan berhak mendapat bantuan pemerintah.

Acara Sosper ini dikhiri dengan foto bersama antara antara anggota DPRD ini dengan masyarakat.

*ADV DPRD PEKANBARU