Saguriau.com | PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tekad Abidin menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) dan produk hukum daerah di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
Dalam kegiatan tersebut, Tekad memaparkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru.
Ia mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan narkoba, dimulai dari lingkungan keluarga dan penerapan pola hidup sehat.
Menurutnya, peran orang tua sangat penting untuk mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika yang kini menyasar berbagai kalangan usia.
“Anak-anak harus kita perhatikan, karena narkoba saat ini tidak kenal umur. Mulai dari anak SD, SMP, SMA sudah banyak yang terpapar. Yang paling dekat itu ibu-ibu di rumah, tolong perhatikan anak-anak kita supaya hidup sehat,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, Tekad juga meminta peran aktif RT dan RW di lingkungan masyarakat untuk membentuk wadah pembinaan generasi muda agar tidak mudah terpengaruh narkotika maupun pergaulan negatif lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut memperkenalkan layanan call center 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang dapat diakses masyarakat secara gratis untuk berbagai kondisi darurat, termasuk laporan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Bapak ibu silakan gunakan call center tersebut. Kalau ada kita lihat ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan, silakan lapor ke 112. Begitu juga persoalan lain, seperti sakit, kebakaran, hingga banjir, boleh hubungi call center itu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut melaporkan anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba. Sebab, kata Tekad, pengguna narkotika lebih diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi dibandingkan hukuman pidana.
“Kalau pengguna narkoba itu tidak dipidana. Jadi misalkan ada keluarga kita yang kena narkoba, tidak usah takut untuk melaporkan. Karena dia tidak akan dipidana, dia akan direhabilitasi supaya sehat kembali dan jauh dari narkoba,” jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa tindakan hukum tetap diberlakukan bagi para pengedar narkoba. Ia pun meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Tapi kalau ada pengedar, nah itu baru dipidana. Laporkan saja. Daripada anak-anak kita jadi korban, silakan laporkan supaya diproses secara hukum oleh pihak terkait,” tegasnya.
Selain menyosialisasikan perda, Tekad juga membuka sesi dialog bersama warga untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat.
Salah seorang warga, Astuti, mempertanyakan mekanisme perubahan data desil bantuan sosial, lantaran masih ditemukan warga kurang mampu yang masuk dalam kategori desil tinggi sehingga tidak mendapatkan bantuan.
“Kalau mau merubah desil, itu harus kekantor kelurahan, kantor camat atau kemana ya pak. Karena ada beberapa warga yang tidak mampu tapi masuk ke desil 6,” ungkap Astuti.
Menanggapi hal itu, Tekad menjelaskan bahwa di setiap kelurahan sudah terdapat Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang dibentuk oleh Kementerian Sosial untuk membantu masyarakat memperoleh akses perlindungan dan bantuan sosial.
Ia menyebutkan, masyarakat yang ingin melakukan perubahan data desil dapat langsung mendatangi kantor kelurahan melalui layanan Puskesos dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
“Jadi boleh ke kantor kelurahan, ke Puskesos itu, bawa data-data kita ke situ untuk perubahan desil. Tapi memang ada beberapa kriteria yang memang harus di penuhi,” cakapnya.
Tekad juga mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru agar menempatkan petugas definitif khusus di kelurahan yang menangani persoalan sosial dan pendataan masyarakat, sehingga proses pembaruan data bantuan sosial dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
“Selama ini ternyata pegawai kelurahan yang diberi tugas tambahan untuk menginput data-data tadi. Kami mendorong Pemko supaya ada petugas khusus yang menangani masalah sosial supaya data kita cepat selesai dan tidak salah-salah data,” tutupnya.
*ADV DPRD PEKANBARU





