saguriau.com | PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Tengku Azwendi Fajri. Turut hadir Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Agenda rapat paripurna tersebut yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Usai rapat paripurna, Walikota Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Pekanbaru, khususnya kepada Pansus yang telah bekerja maksimal hingga Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda.
Usai rapat paripurna, Walikota Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Pekanbaru, khususnya kepada Pansus yang telah bekerja maksimal hingga Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda.
“Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada pansus. Usulan-usulan ataupun masukan yang disampaikan Pansus dan tertuang dalam laporan tadi tentunya akan kami tindak lanjuti,” ujar Agung.
Menurutnya, Perda PSPD tersebut sangat penting sebagai dasar hukum bagi Pemko Pekanbaru untuk melakukan penyesuaian dan penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota.
Dalam perubahan tersebut, terdapat dua OPD baru yang akan dibentuk, yakni Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Agung menjelaskan, pembentukan dua OPD baru itu bertujuan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan daerah dengan program Pemerintah Pusat, sehingga Kota Pekanbaru dapat lebih optimal dalam memperoleh dukungan dan anggaran dari pusat.
“Untuk bisa menjemput anggaran dari pusat, maka kita harus menyesuaikan dari bawah,” katanya.
Ia berharap dengan adanya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, kinerja OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru dapat semakin cepat, adaptif, dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan OPD sesuai SOTK baru ini dapat lebih cepat dan adaptif merespons keluhan serta melaksanakan program-program untuk kesejahteraan masyarakat Pekanbaru,” tutup Agung Nugroho.
*ADV DPRD PEKANBARU





