Saguriau.com | Rokan Hulu– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin malam (29/09/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Rohul.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Sumiartini bersama tiga Wakil Ketua, yakni Mohammad Aidi, S.H., Nono Patria Pratama, S.E., dan Porkot Lubis, S.H., M.H. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., Sekda Muhammad Zaki, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 41 anggota dewan.

Ketua DPRD Sumiartini menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir meski rapat berlangsung hingga malam hari.
“Proses pembahasan anggaran ini tentu tidak mudah, banyak dinamika dan masukan yang kita diskusikan bersama. Namun dengan semangat kebersamaan, kita mampu mencapai kesepakatan terbaik demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dari laporan Badan Anggaran (Banggar), APBD Perubahan 2025 disepakati sebesar Rp2.057.847.652.037. Anggaran ini terdiri dari pendapatan daerah Rp2.047.758.529.302, belanja daerah Rp2.057.847.652.037, dan penerimaan pembiayaan Rp10.089.122.725.

Bupati Anton menegaskan bahwa penetapan anggaran ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Anggaran ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kami berharap pelaksanaan APBD Perubahan 2025 dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan membawa kemajuan bagi Rokan Hulu yang kita cintai,” kata Anton.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Ketua DPRD Rohul sebagai tanda sahnya Perda APBD Perubahan 2025. (Galeri Foto/Des)

											


