Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, LBHK Markfen Justice Beri Edukasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

oleh
oleh

 

INDRAGIRI HILIR–, Sebagai tindak lanjut program pemberian bantuan hukum kepada warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Markfen Justice dan Pemerintahan Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling dan Pendamping PKH Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Riau melaksanakan penyuluhan hukum di Gedung Serba Guna Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Jum’at (06/11/2026)

Kegiatan penyuluhan Hukum tersebut, dihadiri oleh Kepala Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling Ardiansyah bersama Staf, Ketua LBHK Markfen Justice Markoni Efendi, SH bersama rekan, pendamping PKH Ns Dian Ernayanti, S.Keb dan peserta sebanyak 40 (empat puluh orang) dari penerima bantuan PKH Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling

Acara diawali sambutan dari Kades Tekuk Kiambang Kecamatan Tempuling, Ardiansyah.

Dalam sambutannya Kepala Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling Ardiansyah, berharap kepada peserta untuk serius dalam mengikuti penyuluhan hukum ini, mudahan-mudahan dengan penyuluhan hukum ini, dapat membantu permasalahan hukum yang dialami kita terutama keluarga terdekat,”ujarnya

Lanjutnya, bahwasannya ini memang penting dimana pemerintah hadir bukan saja untuk memberikan bantuan pangan dan sosial tetapi bantuan hukum pemerintah juga berikan. Dan saat ini sudah terbentuk Posbankum Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, tentunya dapat menjadi sarana untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu di Desa Tekuk Kiambang Kecamatan Tempuling ini.

” Semoga penyuluhan hukum dapat bermanfaat bagi warga kami di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling dan dapat kembali dilaksanakan untuk kedepannya Kembali,”ujarnya kembali

Sementara Ketua LBHK Markfen Justice Markoni Efendi,SH, mengucapkan terima atas fasilitasi Pihak Pemerintahan Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, sehingga penyuluhan hukum ini dapat terlaksana

” Diharapkan peserta dapat menyimak penyuluhan yang akan disampaikan dan silahkan bertanya bila ada terkendala dengan masalah hukum di lingkungannya,”terang Markoni

Dikatannya juga bahwa sesuai undang undang Nomor 16 tahun 2011 negara wajib memberikan bantuan hukum untuk vonis diatas lima tahun dalam perkara pidana dan perkara perdata lainnya

“Jadi dengan adanya layanan bantuan hukum ini, nanti dapat mengakomodir masyarakat kurang mampu dalam menyelesaikan perkara hukum yang dideranya sesuai dengan persyaratan yang telah dijabarkan seperti SKTM dan kartu PKH, ” ujarnya. (rls)