Rokan Hilir – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Riau bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil mengamankan 1 (satu) Orang DPO atas nama Sukarno alias Karno bin Mauludin Salim.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., dalam keterangan persnya menyampaikan adapun identitas DPO yang berhasil diamankan Rabu, (7/8/2024), pukul 18.30 WIB, di Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Provinsi Riau yaitu :
Nama : SUKARNO als KARNO Bin
MAULUDIN SALIM
Tempat Lahir : Sidokukuh
(Aek Nabara, Sumut)
Umur / Tanggal Lahir : 44 tahun / 27 Juli 1982
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Simpang Benar Tanah Putih Rokan Hilir
Agama : islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, kronologis penangkapan DPO SUKARNO als KARNO Bin MAULUDIN SALIM sekitar pukul 18.45 Wib, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir beserta Tim Tabur Intelijen Kejati Riau mendapatkan info bahwa yang bersangkutan sedang berada dan menunaikan sholat magrib di Mesjid At Taqwa Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian pada pukul 18.45 WIB SUKARNO Als KARNO Bin MAULUDIN SALIM selesai menunaikan ibadah sholat Maghrib dan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menghampiri SUKARNO Als KARNO Bin MAULUDIN SALIM.
Tanpa perlawanan diarahkan terlebih dahulu ke kediaman SUKARNO Als KARNO Bin MAULUDIN SALIM yang berada didepan Mesjid At Taqwa tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 18.50 SUKARNO Als KARNO Bin MAULUDIN SALIM berpamitan dengan istri dan anak-anaknya dan mengambil sebuah tas ransel yang berisikan pakaian, peralatan beribadah termasuk Al Qur’an, peralatan mandi untuk sebagai persiapan beberapa hari nantinya di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.
Pada pukul 20.15 WIB SUKARNO Als KARNO Bin MAULUDIN SALIM tiba di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, terang Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. MH.
Berdasarkan utusan MA RI Nomor 38 K/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Januari 2020 menyatakan terdakwa SUKARNO als KARNO Bin MAULUDIN SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 385 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, ungkap Yopen. (Redaksi)