SaguRiau.com (Rohul) Tambusai – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Dua Pria dalam kasus pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian Hewan Ternak Sapi
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH menyampikan, datang Seorang Pria melaporkan tentang perkara pencurian Hewan Ternak Sapi miliki HE.
“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul,” kata Kapolsek Iptu Efendi Lupino SH, Selasa (18/7/2023)
Iptu Efendi Lupino, menjelaskan, Selasa (27/6/ 2023) sekitar pukul 07.00 Wib, ketika itu Pelapor pergi mengecek Sapi yang sebelumnya diikatnya di Pohon Kelapa Sawit yang terletak di Selewek Desa Tambusai Timur.
Namun, pada saat sampai di lokasi, Pelapor melihat se Ekor Sapi Jantan warna Hitam, sebelumnya diikat di Pohon Kelapa Sawit tersebut sudah tidak ada.
Kemudian, Pelapor berusaha mencari di sekitar Kebun Kelapa Sawit tersebut, namun tidak ditemukan.
Atas hal itu, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai, guna proses hukum yang berlaku, sebab pemilik Sapi mengalami kerugian Rp 15.000.000.
Dari laporan tersebut, kata Iptu Efendi Lupino, Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi, Pelaku pencurian Hewan Ternak Sapi berada di Simpang Beringin Desa Rambah
Setelah, mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai
Kemudian, Kapolsek memerintahkan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Hewan Ternak tersebut.
Maka, Unit Reskrim Polsek Tambusai di back- Up Personil lainnya melakukan penangkapan terhadap SMLR di rumah kontrakannya, di Simpang Beringin Desa Rambah.
Dari, hasil interogasi yang bersangkutan mengaku, pada Bulan Juni 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, melakukan pencurian Dua Ekor Hewan Ternak Sapi di Desa Tambusai Timur bersama dengan AN, YA, AG, PO, BR dan JU
Dengan, peran sebagai yang melakukan survei sebelum melakukan pencurian dan yang mengantar sapi hasil curian ke Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, kemudian mendapat bagian uang sebesar Rp. 1.800.000.
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Tambusai melakukan penangkapan terhadap AN di rumahnya Simpang Terbejo Desa Tambusai Timur.
Hasil interogasi yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian Hewan Ternak Sapi dengan peran menyeberangkan Hewan ternak Sapi melalui Sungai Sosa yang dibawa ke Desa Tingkok atau tempat penjemputan dengan mendapat bagian sebesar Rp 2.000.000, sedangkan YA AG, PO, BR dan JU masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terhadap SMLR dan AN Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut, kepada Keduanya diterapkan
Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP,” tutur Kapolsek
Lanjut, Iptu Efendi Lupino, adapun Barang Bukti Uang tunai sebesar Rp 400.000, Satu Lembar Buku Bukti Pembayaran Hutang dan Satu Unit Sepeda Motor Trondol merk Honda Revo.
“Tindakan yang Kami lakukan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi, melakukan gelar Perkara di Ruangan Sat Reskrim Polres Rohul,” Pungkasnya.(SG-Diki)