PEKANBARU – Tindakan pengusaha yang menutup permanen saluran air (parit atau anak sungai) di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, dinilai sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab karena dapat mengganggu kepentingan publik dan dinilai salah.
Menurut pengamat Tata Kota, Dr. Apriyan D Rakhmat M Env, keputusan sepihak untuk menutup saluran air tersebut dengan memasang coran demi kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan. Dikatakannya bahwa hal tersebut berpotensi merugikan kepentingan publik.
Untuk menghindari dampak yang lebih buruk, Dr. Apriyan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah dan menghentikan tindakan tersebut. Menurutnya, penutupan parit tersebut dapat menyebabkan kerugian dalam jangka panjang bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Dikatakannya, mungkin dalam jangka pendek akan dapat memberikan benefit atau manfaat bagi pengusaha. Namun, pada hakikatnya akan sangat merugikan untuk jangka panjang.
“Bisa saja di sekitar aliran anak sungai atau parit yang ditutup atau dicor akan terbebas dari banjir ketika hujan turun, namun akan berdampak negatif berupa genangan air atau banjir di tempat lain, karena air tidak dapat mengalir secara sewajarnya, sementara kemampuan tanah untuk menyerap air tidak sepadan dengan jumlah volume air yang ada,” ujar Dr Apriyan, dikutip dari Cakaplah.com Sabtu (30/03/2024).
Menurutnya, tindakan pengusaha seperti ini hanya mementingkan kepentingan diri sendiri dan abai terhadap kepentingan publik. Sikap seperti ini jelas tidak seirama dengan prinsip-prinsip pembangunan kota berkelanjutan yang diidamkan banyak orang.
“Karena tidak memberikan rasa keadilan kepada khalayak ramai. Kepentingan publik diabaikan, hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek,” sebutnya.
Ia menegaskan, jika hal ini dibiarkan jelas akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Termasuk kepada pengusaha itu sendiri di kemudian hari, berupa caci maki dan sumpah serapah dari masyarakat yang mendapatkan dampak negatif dari perbuatannya.
Untuk itu, dirinya meminta agar pihak berwenang terutama Satpol dan dinas terkait agar segera menjalankan aturan. Satpol PP harus bisa memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar tanpa tebang pilih.
“Satpol PP dan dinas terkait yang memberikan izin bangunan harus tegas dalam menjalankan aturan. Segera lakukan tindakan, berikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya.
“Jangan ada unsur pilih kasih dan tebang pilih, termasuk jika ada oknum yang membeking di belakangnya. Tegakkan aturan secara profesional dan tupoksi yang ada,” sambungnya.***