Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau Oleh Ustad. Syeikh Maulana Husen Al Muqri

oleh
oleh

 

Pekanbaru – Dasar hukum shalat Jama’ Qashar adalah surah An-Nisa ayat 101. Shalat Jama’ adalah shalat yang dikumpulkan.

Artinya dua shalat fardu dikerjakan pada satu waktu, misalnya shalat dzuhur dan ashar dikerjakan  pada waktu dzuhur atau waktu ashar. Dan shalat Jama’ ini dibolehkan karena dalam perjalanan atau musafir dan boleh juga dilaksanakan jika dalam keadaan sakit.

Demikian pembukaan pada pengajian rutin di masjid Al- Mizan Kejaksaaan Tinggi Riau sekira pukul 08.00 Wib yang diikuti oleh seluruh pegawai  yang beragama Islam.

Selanjutnya dalam pengajian rutin itu, Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan macam-macam Shalat Jamak, yaitu :

1. Shalat Jama’ Taqdim yakni dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu yang pertama. Misalnya shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib.

2. Shalat Jama’ Takhir yakni dua shalat fardu yang dikerjakan pada waktu shalat yang kedua. Misalnya shalat dzuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu shalat ashar

Diakhir penyampaiannya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan yang dimaksud dengan Shalat Qasar ialah shalat yang diringkas. Artinya, shalat fardu yang empat raka’at, diringkas menjadi dua raka’at. Shalat yang dapat diqasar yaitu shalat dzuhur, ashar dan Isya. Sedangkan shalat subuh dan maghrib tidak boleh di qasar.

Senada itu, saat dikonfirmasi terkait pengajian rutin dilingkungan Kejaksaaan Tinggi Riau, Kasi Penkum Bambang Heripurwanto SH., MH., membenarkan Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau berjalan tertib, aman dan lancar. *Dn