KPU Rokan Hulu Umumkan Nomor Urut Paslon Pada Pilkada Rokan Hulu

oleh
oleh

ROHUL – Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu(Rohul) pada pemilihan serentak tahun 2024 digelar di Hotel Sapadia Pasir Pengaraian, Senin (23/09/2024).

Pleno dihadari Bupati Rokan Hulu yang diwakili Asisten II Setda Rokan Hulu Drs. H. Ibnu Ulya M.Si, para pasang Calon Bupati dan wakil bupati Rokan Hulu beserta istri, Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung, Unsur Forkopimda, Sekretaris Kominfo, Kadishub, Kepala Badan Kesbangpol, LAMR Rohul dan tim sukses setiap pasang calon.

Sebelum mencabut nomor urut, pasangan calon bupati dan wakil bupati terlebih dahulu mencabut nomor antrian pencabutan nomor urut, dimana pasangan Murnis-Syamsurizal mendapatkan nomor antrian 1, Kelmi Amri – Asparaini nomor antrian 2, Anton-poti antrian ke 3, Erizal- Rusli mendapat antrian ke 4, dan antrian ke 5 di dapat Indra Gunawan – Abdul Haris.

Usai pencabutan nomor antrian, pasangan calon mencabut nomor Urut Sesuai nomor antrian yang di dapat.

Dimana dari hasil pencabutan sesuai Nomor antrian, KPU menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 :

Nomor Urut 1: pasangan Kelmi Amri – Asparaini

Nomor Urut 2: Murnis – Syamsurizal

Nomor Urut 3: Anton – Saparudin Poti

Nomor Urut 4: Indra Gunawan – Abdul Haris

Nomor Urut 5: Erizal – Tengku Rusli

Ketua KPU Rokan Hulu Cepi Abdul Husen mengatakan Pilkada Tahun 2024 ini sampai lah pada tahapan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Sebelumnya sudah dilakukan pendaftaran bakal pasangan calon, dilanjutkan dengan verifikasi Administrasi dan masa tanggapan masalah semua berjalan lancar.

”Seluruh pasangan calon tidak ada tanggapan masyarakat, dari hasil tersebut maka terbukti seluruh pasangan calon layak dipandang masyarakat sebagai calon bupati dan wakil bupati Rokan Hulu,” ungkapnya.

Cepi menambahkan sebelumnya tanggal 22 September seluruh bakal pasangan calon telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Rokan Hulu, kemudian sebelum tanggal 25 September tim pasangan calon sudah menyerahkan laporan ke kantor KPU Rokan hulu terkait tim kampanye, tempat dilaksanakan kampanye, metode kampanye dan apa saja yang difasilitasi oleh KPU Rokan Hulu.

“Jadi minimal satu hari sebelum melaksanakan kampanye sudah ada laporan ke kantor KPU terkait aktivitas kampanye yang dilakukan mulai dari tim kampanye yang dibentuk, tempat dilaksanakan kampanye dan lain sebagainya,” jelasnya.

Selanjutkan, Cepi menambahkan tanggal 25 akan dilaksanakan deklarasi kampanye damai sekaligus dibukanya hari pertama masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024.

Usai pencabutan Nomor Urut, seluruh pasangan calon melakukan konferensi pers bersama rekan media. **(Adv Kominfo Rohul)