PEKANBARU – Panwaslu Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru bersama PKD pada hari Jum’at dan Sabtu 5-6 Januari 2024 melakukan penertiban alat peraga kampanye calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu tahun 2024 yang dipasang tidak pada tempatnya.
Penyebaran dan pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum sama hal nya dengan kegiatan kampanye secara pasif dengan maksud dan tujuan memperkenalkan diri, visi misi dan citra diri seorang Caleg seperti diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Untuk itu pemasangan alat peraga kampanye pun sudah diatur dan disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan KPU melalui PKPU maupun pleno di tingkat PPK dan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota serta Provinsi terkait titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
Pada giat penertiban APK Caleg di Kecamatan Kulim, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kulim mendapati masih banyak caleg yang memasang APK di tempat yang dilarang dan terlarang seperti di pohon, tiang listrik dan telepon serta yang fatal di tempat ibadah.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kulim, Abuzar,SH kepada awak media menyampaikan himbauan Agar para Caleg baik DPR RI, DPD maupun DPRD Provinsi kabupaten/ kota mengindahkan aturan dan ketertiban. Hal ini agar tidak menyalahi aturan serta menjaga kondisi lingkungan yang nyaman.
“Kami berharap para Caleg agar menertibkan pemasangan alat peraga kampanye nya baik berupa spanduk maupun baliho- baliho kecil, brosur, kalender dan pamflet yang dijadikan alat pengenalan diri tidak menyalahi aturan sesuai pasal 70 dan 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terutama tidak dilakukan di tempat ibadah.”
Disebutkan Abuzar.,SH didampingi Komisioner Panwaslu Kecamatan Kulim, Divisi Penindakan Pelanggaran, Tomi Dasri SH MH, Divisi Hukum dan Humas M Aulia Zia bahwa beberapa Caleg didapati memasang APK nya di tempat ibadah serta menyebarkan kalender di tempat ibadah yakni masjid.
“Kita menemukan spanduk, poster, kalender dan baliho yang disebar dan atau dipasang di pohon, tiang listrik serta tempat ibadah. Seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan. Kali ini kita tertibkan dan amankan sebagai tindakan persuasif dan pencegahan. Semuanya sudah dilaporkan dalam Formulir A Pengawasan. Jika nanti tetap ditemukan lagi kita akan proses.” tegas Abuzar.
Diketahui saat ini masa kampanye Pemilu baik Caleg, DPD maupun Pemilihan Presiden sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung sampai tanggal 10 Februari 2024. Para peserta Pemilu dapat melakukan kampanye tatap muka, dialogis, kampanye rapat terbuka serta penyebaran alat peraga kampanye sebagai bagian tahapan pesta demokrasi lima tahunan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.red