Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi Riau melalui Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 1 Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Kegiatan JMS di MAN 1 Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Rabu (2/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.,
Disebutkan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sebagai narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zainal, S.H., M.H dan Sukatmini, S.H., M.H.
Dalam penyampaian materinya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Kekerasan Seksual Terhadap Anak terdiri dari 2 bagian yakni Kekerasan Seksual secara Fisik dan Kekerasan Seksual Non Fisik.
Secara Fisik yakni :
1. Menyentuh area intim atau kemaluan anak untuk memenuhi gairahnya.
2. Membuat anak menyentuh bagian privat atau kemaluan pelaku.
3. Membuat anak ikut bermain dalam permainan seksualnya.
4. Memasukkan sesuatu ke dalam kemaluan atau anus anak.
Sedangkan secara Non Fisik tambah Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H yaitu :
1. Menunjukkan hal- hal yang bersifat pornografi pada anak, baik itu video, foto, atau gambar
2. Menyuruh anak berpose tidak wajar
3. Menyuruh anak untuk menonton berbagai hal yang berhubungan dengan seks
4. Mengintip atau menontoni anak yang sedang mandi atau sedang berada di dalam toilet.
Dalam kesempatan penyuluhan hukum tersebut Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa Perbedaan Kekerasan Seksual dengan Pelecehan Seksual.
Kekerasan Seksual yakni Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan atau tindakan lainnya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang dan atau fungsi reproduksi secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang dan atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan atau sebab lain yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap fisik, psikus, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik. Sedangkan Pelecehan Seksual adalah salah satu jenis perbuatan dalam Kekerasan Seksual.
Dalam materinya juga, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan dalam banyak kasus kekerasan yang diterima tak hanya mempengaruhi kondisi psikis, namun juga fisik dan mental.
Terparah adalah dampak Pisikis setiap penyintas kekerasan seksual pasti merasakan dampak psikiatrik dari perlakuan yang diterima nya yakni :
1. Mudah gelisah
2. Mengalami gangguan jiwa seperti depresi dan gangguan panik
3. Muncul gejala gangguan stres paska trauma
4. Mengalami gangguan tidur dan kerap mimpi buruk
5. Menyakiti diri sendiri
6 Muncul dorongan untuk mengakhiri hidup
Lebih lanjut di akhir penyampaian materinya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menerangkan kepada siswa-siswi MAN 1 Bengkalis tentang beberapa cara untuk terhindar dari Kekerasan Seksual dan juga menghindari Perbuatan Pelecehan Seksual yakni :
1. Menghindari obrolan yang berbau porno
2. Menguasai beberapa metode melumpuhkan lawan
3. Berani bersikap tegas
4. Bersikap percaya diri
5. Belajar dari kasus- kasus yang ada
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Man 1 Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (Hendri)