Kejaksaan Tinggi Riau Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis

oleh
oleh

 

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melalui Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kegiatan JMS Penerangan Hukum Kejati Riau di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau sekira pukul 10.00 Wib Kamis (3/8/2023) di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.

Saat di konfirmasi disampaikannya, turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sebagai narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zainal, S.H., M.H dan Sukatmini, S.H., M.H., Fungsional Analis Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Kepala Sekolah SMKS Dharma Maitreya Bengkalis Tetty Samosir, S.Pd serta diikuti oleh seluruh siswa/siswi kelas 12 SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kegiatan diawali oleh sambutan Kepala Sekolah SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tetty Samosir, S.Pd, ujar Bambang Heripurwanto.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tetty Samosir, S.Pd menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau serta terima kasih telah berkenan mengadakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat dimanfaatkan oleh para siswa/siswi SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk mengenal lebih tentang hukum.

Selanjutnya, penyampaian kata sambutan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau selaku Ketua Tim Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan adapun maksud dan tujuan kami datang ke SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ini yakni dalam rangka menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan siswa/ siswi terhadap hukum dan juga perundang-undangan.

Disamping itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H dalam sambutannya juga menyampaikan kepada siswa/siswi agar memanfaatkan kegiatan ini untuk bertanya perihal hukum.

Dalam  materinya, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan materi yakni Penguatan Karakter Pemilih Pemula Menuju Pemilu jujur & Adil. Dasar Hukum dari Hak Memilih dan Dipilih yakni :

●Pasal 1 ayat 2 Undang- Undang Dasar Berbunyi yang berbunyi Kedaulatan Negara Berada di Tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar.

●Pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan ” Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

●Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Hak Memilih dan Dipilih merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Undang- Undang maupun konvensi Internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Warga Negara.

Kemudian, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menyampaikan Tahapan Pelaksanaan Pemilu sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2022 yakni :

● Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu

● Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

● Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

● Penetapan peserta pemilu

● Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Dalam penyampaian materinya juga, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan Bentuk politik uang dalam pemilu yakni :

● Memberi sesuatu untuk memilih calon

● Memberi sesuatu untuk tidak menghunakan hak pilihnya

● Memberi sesuatu kepada Panitia Pelaksana Pemilu (PPS) agar suara tidak sah

Diakhir penyampaian materinya, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan Jenis- jenis pelanggaran yang terjadi dalam pemilu yakni Pelanggaran Administrasi yang merupakan Pelanggaran terhadap tata cara/ prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu. Pelanggaran kode etik pemilu yang merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan pemilu berdasarkan sumpah/ janji sebelum melaksanakan jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes) tutup Kasi Penkum Kejati Riau. (Hendri)