Kabanjahe- Pada hari ini Jumat Tanggal 02 Agustus 2024 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.3.030.322.600,- (Tiga Milyar Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo yaitu:
Nama lengkap : JAN BAGINTA BARUS
Tempat Lahir : Kabanjahe
Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun/08 Januari 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaran : Indonesia
Tempat tinggal : Tambak Lau Mulgab II, Berastagi
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan :
NIK : 3671010801770005
Nama lengkap : ARISMAN TARIGAN
Tempat Lahir : Kabanjahe
Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/11 Mei 1983
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaran : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sekatang No. 20, Gung Negeri, Kabanjahe
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wirasawsta
Pendidikan :
NIK : 1206011105830001
Nama lengkap : RADIUS TARIGAN, ST
Tempat Lahir : Kabanjahe
Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun/29 Februari 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaran : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kapten Pala Bangun Komp. Konen No. 11 Kabanjahe
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan : Sarjana
NIK : 1206012802720001
Nama lengkap : JAMALUDIN GINTING
Tempat Lahir : Lawedeski
Umur/Tanggal lahir : 62 Tahun/10 Agustus 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaran : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Jamin Ginting Gg. Lau Kawar, Ketaren Kabanjahe
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan
Pendidikan :
NIK : 1206011008630003
Bahwa di dalam APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 tanggal 17 Januari 2019 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo telah dia`nggarkan dana untuk Program Pengelolaan Areal Pemakaman sebesar Rp 2.994.406.600,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah) dengan rincian untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp 2.950.000.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Sarana Pemakaman sebesar Rp 44.406.600,- (empat puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah);
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp 2.950.000.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk kegiatan yang terdiri dari:
Penataan Kawasan TPU sebesar Rp 1.200.000.000,-
Pembuatan Lapangan Parkir sebesar Rp 750.000.000,-
Pembangunan Gedung Kantor Pengelola sebesar Rp 150.000.000,-
Pembangunan Gapura sebesar Rp 200.000.000,-
Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp 150.000.000,-
Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar Rp 300.000.000,-
Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU sebesar Rp 200.000.000,-
Bahwa di dalam P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tanggal 07 Oktober 2019 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo telah dianggarkan dana untuk Program Pengelolaan Areal Pemakaman sebesar Rp 3.030.322.600,- (tiga milyar tiga puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus rupiah) dengan rincian untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Sarana Pemakaman sebesar Rp 44.406.600,- (empat puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah);
Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) yang terdiri dari:
Penataan Kawasan TPU sebesar Rp 1.200.000.000,-
Pembuatan Lapangan Parkir sebesar Rp 750.000.000,-
Pembangunan Gedung Kantor Pengelola sebesar Rp 150.000.000,-
Pembangunan Gapura sebesar Rp 200.000.000,-
Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp 150.000.000,-
Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar Rp 300.000.000,-
Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU sebesar Rp 200.000.000,-
Dan tambahan Kegiatan Biaya Sambungan Laik Operasi Jaringan Induk ke TPU dan Biaya Penyambungan Jaringan Induk ke TPU.
Bahwa anggaran sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) diperuntukkan untuk pengelolaan lahan milik pemerintah Kabupaten Karo yang berada di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo seluas 5 (lima) hektar yang akan digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten Karo;
Bahwa Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo dipecah menjadi beberapa pekerjaan antara lain:
No
Kegiatan
Biaya
Pelaksana
1
Penataan Kawasan TPU
Rp.1.197.569.600,-
CV. Cahaya Shanareva
2
Pembuatan Lapangan Parkir
Rp.748.344.600,-
CV. Alda Trans
3
Pembangunan Gedung Kantor Pengelola
Rp.149.724.200,-
CV. Eya Luna
4
Pembangunan Gapura
Rp.199.690.000,-
CV. Kata Kita
5
Pembuatan Sumur Bor
Rp.149.674.600,-
CV. Barus Jaya
6
Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran
Rp.299.588.000,-
CV. Indah Pepayocha Karya
7
Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU
Rp.199.701.300
CV. Kharya Bangun Penawarindo
Total
Rp 2.944.292.300,-
Bahwa diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah mecah item pekerjaan menjadi 7 (tujuh) kegiatan untuk menghindarkan proses tender padahal diketahui bahwa seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama;
Bahwa Proses seleksi terhadap ke 7 (tujuh) perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo hanya formalitas karena faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia akan tetapi justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan);
Bahwa berdasarkan kontrak Surat Perjanjian Nomor: 97/PPK-Pertanahan/Perkim/2019 tanggal 30 Juli 2019 Kegiatan Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran serta surat Nomor: 900/3274/PERKIM/2019 tanggal 10 Oktober 2019 Permohonan Penerbitan SP2D untuk Pencairan SPM-LS-No.146/SPM-LS/PERKIM/2019 untuk Pembayaran 95% Kegiatan Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar Rp. 224.691.000,- (dua ratus dua puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu Rupiah), bahwa didalam kontak terdapat dua kegiatan, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terkait dengan Plaza bundaran tidak di anggarkan dalam kontrak tersebut, namun nama kontrak tersebut masih di cantumkan Kegiatan Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran.
Bahwa diduga adanya kelebihan bayar pada kegiatan Pembuatan Lapangan Parkir, Pembuatan Gapura dan Pemasangan/pengadaaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU salit.
Bahwa diduga melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain, bahwa terhadap perbuatan tersebut melanggar Pasal 118 ayat (1) Perpres 70/2012 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa diduga PPK tidak melaksanakn tugas dan kewenangannya yang tertuang dalam Pasal 11 huruf o Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 huruf o tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tidak melakukan penilaian hasil kinerja penyedia sehingga mengakibatkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume kontrak yang dilaksanakan penyedia.
Bahwa PT. Kharya Bangun Penawarindo tidak pernah melaksanakan pengadaan terhadap kegiatan Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di Tempat pemakanan Umum Desa Salit pada Tahun 2019 berdasarkan keterangan Mambar Bangun selaku PJT (penanggungjawab Teknik) di PT. Kharya Bangun Penawarindo yang diperiksa penyidik pada hari senin Tanggal Dua Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (20-06-2022) Pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karo.
Bahwa nama perusahaan PT. Kharya Bangun Penawarindo dipergunakan untuk melengkapi administrasi kegiatan Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di Tempat pemakanan Umum Desa Salit pada Tahun 2019 tanpa seizin pemilik perusahaan, berdasarkan fakta tersebut bahwa diduga telah melakukan pemalsuan terhadap dokumen Perusahaan, tanda tangan direktur hingga stempel perusahaan yang dipergunakan untuk melengkapi administrasi kegiatan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter tersebut tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan atau yang berwenang terhadap perusahaan tersebut, terhadap perbuatan tersebut sepatutnya pemenenang layak dilakukan pembatalan karena telah melanggar pasal 118 Ayat (6) 70/2012 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Namun dalam praktek di lapangan kegiatan tersebut tetap dilaksanakan berlandaskan dokumen diduga palsu tersebut.
Bahwa terhadap rangkaian peristiwa dan fakta-fakta dilapangan kami penyidik menilai bahwa telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga dapat dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara dan mentapkan pihak yang akan bertanggungjawab terhadap kerugian Negara tersebut dan bantuan dari Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menilai benar atau salahnya proses tender dan penetapan/penunjukan pemenang pada pelaksanaan kegiatan Program Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo tahun 2019 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.
Bahwa dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, telah ditemukan peristiwa pidana adanya Kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja di pecah pecah untuk menghindarkan proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan);
Bahwa atas perbuatan oleh pihak-pihak terkait tersebut diatas, diduga telah terjadi kerugian keuangan Negara/daerah.
Bahwa keempat tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Redaksi)