Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

oleh
oleh
JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi Selasa (17/9/2024).

Pemanggilan terhadap saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar dalam keterangan persnya, adapun ke 4 saksi yaitu berinisial:

1. ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.

2. KPN selaku pihak swasta.

3. IS selaku Karyawan PT Antam Tbk.

4. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk, ungkap Kapuspenkum Harli Siregar

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  (Redaksi)