Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.
Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun ke 3 saksibyang diperiksa yaitu berinisal:
1. TI selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru.
2. WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.
3. FN selaku Direktur Bisnis Perum Bulog.
Pemeriksaan terhadap ke 3 orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD, jelas Ketut singkat (redaksi)