Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

oleh
oleh
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana ( dok : Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun ke 3 saksibyang diperiksa yaitu berinisal:

1. TI selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru.

2. WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

3. FN selaku Direktur Bisnis Perum Bulog.

Pemeriksaan terhadap ke 3 orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD, jelas Ketut singkat (redaksi)