Jaksa Penyidik Periksa 3 Orang Karyawan PT Antam sebab Terkait Perkara Komoditi Emas

oleh
oleh
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.(Dok : Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 3 (tiga) orang saksi.

Ketiga nya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 –  2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya Rabu ( 17/4/2024) menyampaikan adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu berinisial:

1. YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk.

2. SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk.

3. MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk.

Pemeriksaan ketiga orang  saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022, pungkas Ketut Sumedana (redaksi)