Ambon- Asisten Tindak Pidana Khusus Triyono Rahyudi, S.H.,M.H, bersama tim Sabtu (17/8/2024) berhasil menangkap dan mengamankan DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi inisial “DK”
Adapun DK ini adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur di Kabupaten Seram Bagian Barat. Demikian disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH.
Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, DK telah 3 (tiga) kali dilayangkan panggilan namun tidak pernah dipenuhi.
Sehingga penyidik menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Maret 2024, oleh karena diketahui telah melarikan diri baik dari Kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.
Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap DPO Tersangka “DK” di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat, dan langsung dibawa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya, ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy kepada media ini.
Sekitar pukul 17.15 Wit, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku langsung membawa DPO Tersangka SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H dalam press releasenya didepan awak media menyampaikan DPO Tersangka “DK” selaku SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama – sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai Bendahara.
Diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen – dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi – kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka JK langsung ditandatangani dalam Kapasitas selaku pengguna anggaran.
Asintel menambahkan, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 dan diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
Terkait penangan Perkara Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Sdr. Idris Lestaluhu di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht, tutupnya. (Redaksi)