BATAM – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau yang dikenal dengan BRK Syariah kembali melaksanakan pelatihan bacth II tentang hukum perbankan di Indonesia, setelah sukses dengan batch I sebelumnya. Acara ini diadakan di Sky Ballroom, Nagoya Hills Hotel, Kamis (03/10/24), dengan mengundang Surach Winarni mediator tetap di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sejak tahun 2023 sebagai narasumber utama dengan pengalaman yang luas dalam menyelesaikan berbagai sengketa di sektor perbankan.
Pelatihan Batch II ini diselenggarakan sebagai kelanjutan dari komitmen BRK Syariah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pegawainya terkait regulasi dan aspek hukum perbankan syariah di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh para Pemimpin Divisi serta Pemimpin Cabang, Pemimpin Cabang Pembantu dan Pemimpin Kedai dari berbagai cabang BRK Syariah yang tersebar di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu Febriyansyah menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pengembangan sumber daya manusia di lingkungan perbankan syariah.
“Pelatihan Batch II ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam mendukung peningkatan kapasitas dan keahlian pegawai, khususnya dalam memahami hukum perbankan yang berlaku di Indonesia. Kami percaya bahwa pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas akan mendukung tercapainya pelayanan yang optimal kepada nasabah,” jelas Restu dalam sambutannya.
Sementara itu Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, M.A. Suharto mengatakan insan BRK Syariah telah mendalami berbagai materi tentang hukum perbankan di Indonesia. Namun ilmu tersebut harus tetap ditingkatkan untuk lebih memahami lebih dalam mengenai regulasi dan kebijakan sektor perbankan.
“Melalui pelatihan ini, kita semua mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi dan kebijakan di sektor perbankan, baik dari sisi peraturan yang ada, tantangan yang dihadapi, hingga strategi-strategi ke depan dalam rangka memastikan bahwa hukum perbankan di Indonesia berjalan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan semua pihak,” ujarnya.
Masih kata Suharto, dunia perbankan terus berkembang, baik dari aspek teknologi maupun regulasi. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan hukum yang tepat menjadi kunci utama dalam menjaga kestabilan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
“Semoga ilmu yang kita peroleh selama pelatihan ini dapat bermanfaat dan diaplikasikan dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari,” tutupnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Narasumber pelatihan, Surach Winarni, memaparkan berbagai aspek penting tentang hukum perbankan syariah, termasuk regulasi yang berlaku dan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Dengan pengalaman sebagai mediator tetap di LAPS SJK, Surach membagikan wawasan mendalam terkait berbagai kasus yang pernah ditangani, serta memberikan arahan praktis dalam menghadapi tantangan hukum di industri perbankan syariah.
Pelatihan ini berlangsung dengan interaktif, dimana para peserta aktif bertanya dan berdiskusi terkait studi kasus yang dibahas. Diskusi tersebut mencakup berbagai topik krusial seperti regulasi perbankan, penyelesaian sengketa, dan manajemen risiko hukum di industri perbankan.***Adv