BRK Syariah Gelar Pelatihan Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan Korupsi pada BUMD

oleh
oleh

BATAM – BRK Syariah menyelenggarakan pelatihan penting terkait Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di SKY Ballroom Nagoya Hill Hotel, Batam, pada Jumat (04/10). Acara ini diikuti oleh seluruh Pemimpin Cabang, Pemimpin Cabang Pembantu, dan Pemimpin Kedai Bank Riau Kepri Syariah yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau.

 

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu Febriansyah menyatakan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan para Pimpinan Kantor Cabang Bank terkait risiko-risiko tindak pidana yang mungkin terjadi dalam operasional perbankan, khususnya di BUMD. Pelatihan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh pimpinan cabang dan pejabat di lingkungan BRK Syariah memahami aspek-aspek penting dari regulasi perbankan dan tindak masterarbeiten schreiben lassen.

 

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan mendorong praktik perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku. Kami berharap setiap pimpinan cabang bisa lebih proaktif dalam mengidentifikasi potensi kejahatan dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga integritas lembaga,” kata Fajar Restu Febriansyah didampingi Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, M.A. Suharto,

 

Sesi pertama pelatihan diisi oleh Agus Tri Hartono, Kordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dalam paparannya, Agus menjelaskan pentingnya peran perbankan dalam mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan BUMD, serta bagaimana pengawasan internal dan sistem pelaporan yang baik dapat menjadi alat utama dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

 

Pada sesi kedua, pelatihan dipandu oleh PS Panit Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, IPTU Tigor Solihin bersama IPDA Toto Heryanto PS Panit Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau,. Keduanya memberikan materi mendalam terkait tindak pidana perbankan, mulai dari modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku, hingga langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh lembaga keuangan syariah untuk meminimalisasi risiko tersebut.

Selain itu, para peserta juga diberi pemahaman tentang pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani potensi kejahatan perbankan. Pelatihan ini berlangsung dengan sukses dan diikuti dengan antusiasme tinggi oleh para peserta. Diskusi interaktif dan studi kasus yang diberikan oleh narasumber juga diharapkan dapat menambah wawasan praktis bagi seluruh pimpinan cabang dan ghostwriter seminararbeit.

 

Tampak hadir juga pada kesempatan tersebut Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafei dan Pemimpin Divisi Audit Internal & Anti Fraud BRK Syariah, Muhammad Nanang.***Adv