SaguRiau.com (Rohul) Rambah Samo–Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro ( PKS PT SKA) yang berdiri di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu ( Riau) sepertinya tidak perduli dengan lingkungan sekitarnya, baik dari mulai dari perizinan tidak ada dilibatkan tokoh tokoh masyarakat yang di tuakan di desa Sei Kuning,
“Setelah berdiri PKS PT SKA bermacam macam problem mulai dari mengadu domba masyarakat setempatan sampai ke pencemaran limbah yang sudah bolak balik namun DLHK Sepertinya tutup mata dan tutup Mulut, Yang paling Anehnya DlHK propinsi mengambil alih pungsi dlh kabupaten, dan membuat lamban dalam proses penanggulangan pencemaran lingkungan khususnya,”.
“Begitu juga yang terjadi di desa Sei kuning kecamatan Rambah Samo, Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro (SKA) Sudah ketiga kalinya mencemari lingkungan, dan tidak ada sangsi dari DLHK Propinsi Riau, Ada apa.?
Dan pembuatan land aplikasi yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat di tolak masyarakat bukan di hentikan malah sudah di aliri limbah malah sudah merembes ke lahan masyarakat, aliran anak sungai siabu Tonang, yang aktif di manfaatkan oleh masyarakat mandi dan nyuci dll,”.
Dilansir dari media KPK News.com, “Kepala Desa Seikuning Abdul Halik saat di konfirmasi terkait limbah PKS PT SKA kembali mencemari Siabu Sumbek Sabtu (24/8-2024), Dan menyampaikan Hari ini, Hari esok sepertinya kalau tidak ada tindakan dari dinas terkait dan tidak ada etikat baik dari pihak PKS PT SKA untuk upayakan limbah cair dari pabrik kelapa sawit PT SKA Tidak akan mencemari Sungai dan lahan masyarakat , maka desa Sei Kuning tidak akan terbebas akan limbah,” sebutnya.
“Untuk ini kami dari Pemdes Desa Sei Kuning Berharap Agar pihak terkait DLH Kabupaten Rokan Hulu, DLHK Propinsi Riau Serta Pihak terkait Lainnya Dapat kiranya memberikan perlindungan kepada Masyarakat Atas dampak limbah yang diduga dari PT SKA Sudah ke sekian kalinya limbah cair mencemari lahan dan sungai tapi sampai saat ini belum ada tindakan positif dari pihak terkait sebutnya lagi,”.
“Kami mohon jangan sampai ada pembiaran kasihan masyarakat yang Terdampak, kenapa sampai saat ini manejemen PT SKA tidak ada solusi terkait limbah cairnya??? Sangat menjadi pertanyaan besar sama kita?? Dalam hal ini ada dugaan ke sengajaan,” Tambahnya.
“Awak media mencoba konfirmasi kepada kadis DlHK Propinsi Riau Job Kurniawan melalui Whatsapp, Juda beberapa DlHK Propinsi, namun sampai berita ini di terbitkan memilih Bungkam,”.
Dengan Adanya Kejadian pencemaran limbah cair PT SKA yang berada di desa Sei kuning kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu ( Riau) Diminta kepada instansi yang Proaktif di bidangnya Agar memberikan perlindungan terhadap masyarakat desa Sei kuning khususnya dan menindak tegas serta menguji pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro yang berada di desa Sei kuning kabupaten Rokan Hulu layak atau tidak beroperasi, Sesuai standar Operasional PKS.
Sementara itu, Ketua DPD-LSM Komunitas Peduli Hukum Penyelamat Lingkungan (KPHPL) Provinsi Riau, Jamson Sipakar menambahkan agar kelompok masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan pencemaran limbah dari PT. SKA segera menggugat perusahaan melalui Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
“Kami dari LSM KPHPL menyarankan agar kelompok masyarakat menggugat PT SKA langsung ke Gakkum, dan tembusan nya ke Kemen LHK,” ucap Jamson.
Menyikapi persoalan yang terus berlarut, Jamson berharap agar jangan ada segelintir oknum pihak yang bermain di belakang permasalahan ini, dan PT. SKA, sesuai prasyarat rekomendasi yang diberikan, segera memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran limbah tersebut.*(SG-Diki Andi)