Kejagung Periksa SFA Terkait Perkara Emas Surabaya

oleh
oleh
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.(Dok : Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk. Demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Selasa (2/4/2024).

Dalam keterangan persnya, Pemeriksaan saksi SFA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA. (redaksi)