SATU PERKARA DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAGUNG RI

oleh
oleh

Pekanbaru – Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH, Selasa 2 April 2024, sekira pukul 10.35 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang menyebutkan,

dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Kasi dan Staf di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU

An. Tersangka Panji Citro Tambunan alias Panji bin Awaludin yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP.

Kasus Posisi :

Selasa tanggal 19 Januari 2024 ketika saksi Widia Sari menghubungi tersangka melalui pesan whatsapp mengajak tersangka untuk bertemu secara langsung dan saksi Widia Sari mengajak temannya yaitu saksi Pingki Amelia lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi Widia Sari bersama dengan saksi Pingki Amelia bertemu dengan tersangka di warung makan yang terletak di jalan Cut Nyakdin kelurahan Jadirejo kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru kemudian saksi Widia Sari, saksi Pingki Amelia dan tersangka mengobrol sembari makan di warung makan tersebut dan pada saat tersangka hendak membayar ternyata tersangka tidak memiliki uang tunai sehingga tersangka meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu BM 2993 ZAF milik saksi Widia Sari untuk mengambil uang di atm lalu saksi Widia Sari meminta saksi Pingki Amelia menemani tersangka. Selanjutnya tersangka menuju ke atm BCA di jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru dan sesampainya di sana tersangka mengambil uang di mesin atm tersebut lalu tersangka mengajak saksi Pingki Amelia membeli paket internet di toko ponsel terlebih dahulu dan dalam perjalanan menuju ke toko ponsel timbul niat tersangka untuk membawa sepeda motor milik saksi Widia Sari dan ketika sampai di kios bahagia ponsel jalan Durian kelurahan Kampung Tengah kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru pada saat saksi Pingki Amelia turun dari sepeda motor, tersangka langsung pergi membawa sepeda motor tersebut dan meninggalkan saksi Pingki Amelia di toko ponsel.

Setelah itu saksi Pingki Amelia langsung menghubungi saksi Widia Sari memberitahukan kejadian tersebut kemudian saksi Widia Sari bersama dengan saksi Pingki Amelia melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sukajadi guna proses lebih lanjut. Selama sepeda motor miliknya di bawa oleh tersangka, saksi Widia Sari terus menghubungi tersangka untuk mengembalikan sepeda motornya dan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Widia Sari hendak mengembalikan sepeda motor miliknya namun tersangka meminta kepada saksi Widia Sari meminjamkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada tersangka guna membayar biaya sewa kostnya dan saksi Widia Sari bersedia. Sekira pukul 22.00 WIB tersangka sampai di rumah kost saksi Widia Sari hendak mengembalikan sepeda motor milik saksi Widia Sari namun tersangka lebih dahulu ditangkap oleh masyarakat sekitar dan di bawa ke polsek Sukajadi untuk proses lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Widia Sari mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Redaksi)