Lanjutan Sidang Perkara Tipikor Sekwan Rohil 2019, Terdakwa “RR” dan “IS” Diperiksa

oleh
oleh

Pekanbaru – Pengadilan Negeri Pekanbaru l. Teratai No.256, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru Provinsi Riau melaksanakan pengamanan persidangan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Rounald Romieza, S.STP., M.Si Alias Ronal dengan Nomor Register Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr dan atas nama Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin Nomor Register Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr.

Persidangan Kamis (21/3/2024) sekira Pukul 14.00 Wib di ruangan Sidang Mudjiono SH tersebut di benarkan oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy SH.,MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.

Menurutnya, sidang perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Rounald Romieza, S.STP., M.Si Alias Ronal dan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan susunan perangkat sidang sebagai berikut :

1. Dr. Salomo Ginting, SH.,MH.

2. Yelmi, S.H., M.H.

3. Rosita, SH.,MH.

Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dihadiri oleh

1. Priandi Firdaus, SH.H., M.H.

2. Pratama H. Mahardika, SH., dan selaku Penasihat Hukum,

1. Suroto, SH.

2. Duen Sasberi, SH.

Lebih jauh disampaikan Yopentinu Adi Nugraha SH, adapun Terdakwa dalam hal ini Rounald Romieza, S.STP., M.Si Alias Ronal dan Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dalam Belanja Langsung Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Rokan Hilir TA 2019 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 923.737.914,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus empat belas rupiah) sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan para terdakwa, tutup Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH kepada media ini (redaksi)