Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Pegawai Bea Cukai

oleh
oleh

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020- 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Rabu (13/3/2024). Maksud Ketut Sumedana adapun ke 4 Saksi yang diperiksa yaitu berinisal:

1. FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai.

2. HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.

3. SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP.

4. YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Pemeriksaan ke 4 orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, pungkas Ketut Sumedana (redaksi)