3 Orang Saksi di periksa Kejagung Terkait Perkara Komoditi Emas

oleh
oleh

 

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan ke awak media, adapun ketiga orang saksi yang diperiksa Selasa (19/9/2023) yaitu:

1. PAT selaku SVP Corporate Finance PT Antam Tbk.

2. GS selaku Legal Senior Specialist PT Antam Tbk.

3. ERTS selaku Direktur Keuangan dan Management Resiko PT Antam Tbk.

Adapun ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ringkas Ketut  *Dhn