Kejari Rohil Gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 49 Perkara Tindak Pidana Umum

oleh
oleh

BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Bidang PB3R, Selasa (19/9/2023).

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan Langsung oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy MH, di saksikan Kadis kesehatan Rohil Afridah, Kapolsek Bangko Ihut MT, Koramil Bangko Sireger, Para kasi dan Pegawai di Lingkungan Kajari rohil.

Adapun pemusnahan BB yang dilakukan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan 49 (empat puluh sembilan) perkara diantaranya 42 perkara narkotika jenis sabu -sabu seberat 230,54 gram, pil extacy  sebanyak 35 butir, dan daun ganja kering seberat 0,76 gram.

Dan 7 perkara lainnya terdiri dari obat obat tradisional ilegal, pakaian, pisau uang palsu dan handphone.

Untuk narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air dan cairan pembersih dan narkotika jenis ganja dengan cara di bakar, serta handphone dengan cara di pecahkan menggunakan martil.

Kajari Rokan hilir Yuliarni Appy mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil Jo surat perintah kepada Kajari rohil nomor: print-2646/L.4.20/Kpa.5/09/2023 yang amar putusannya memutuskan/ memerintah barang bukti perkara tindak pidana umum dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat di gunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari  49 perkara yang telah diputus hakim dan telah inkracht. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan putusan pengadilan terkait dengan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” Pungkasnya Kajari Rohil.