Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi  Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil  (CPO) dan Turunannya

oleh
oleh
Dok. Puspenkum Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 –  April 2022.

Hal itu di ungkap oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. Dalam siaran pers  Senin (7/8/2023) disebutkan Ketut, adapun kedua orang saksi yang di periksa  yaitu:

1. E selaku Direktur PT Multimas Nabati Asahan.

2. LK selaku Karyawan Swasta Legal Wilmar.

Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, Adapun saksi E dan Saksi LK diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022, ringkas Ketut (Hendri)