Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

oleh
oleh

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-  2022.

Saksi yang diperiksa yaitu EST selaku Sekretaris Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI). Ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH., Jumat (4/8/2023)

Saksi EST sambung Ketut Sumedana Diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-  2022. (Hendri)