Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana HERU HIDAYAT di Kecamatan Sijuk-Belitung

oleh
oleh

Jakarta – Kejaksaan Negeri Belitung, melaksanakan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana HERU HIDAYAT atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana HERU HIDAYAT tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kamis (3/8/2023)

Saat siaran pers disampaikan Ketut, Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 13 (tiga belas) SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 M2 yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Kemudian aset tersebut dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk.

Aset tersebut sambung Kapuspenkum Ketut Sumedana merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sejak 24 Mei s/d 26 Mei 2023.

Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 15 Juni 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut ujar Ketut.

Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana HERU HIDAYAT sebesar Rp10.728.783.375.000.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero). Tutupnya.

Kegiatan dihadiri oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat UHLBEE Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum., Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung beserta jajaran, struktural Direktorat UHLBEE Farida Puspitasari, S.H., M.H., Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Jaksa Eksekutor Negeri Jakarta Pusat, Aparat pemerintah setempat yakni Camat Sijuk, Kepala Desa Keciput, dan Tokoh Masyarakat. (Hendri)