Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

oleh
oleh
Dok : Puspenkum Kejagung

 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi.

Ketiga saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada awak media, adapun ketiga saksi yang diperiksa Senin (31/7/2023) yaitu:

1. PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan tahun 2019.

2. S selaku Mantan Kepala Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya.

3. FW selaku Kepala Divisi Operasi pada PT Jasa Marga.

Saat siaran pers di sebutkan Kapuspenkum, adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutup Ketut Sumedana (Hendri).