Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

oleh
oleh
Dok : Puspenkum Kejagung

 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., Selasa (25/7/2023).

Dijelaskan Ketut, adapun 4 (empat) orang Saksi yang di periksa penyidik antaranya:

1. IM selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2016-2017.

2. IW selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2018-2019.

3. H selaku Finance PT Antam, Tbk. tahun 2018.

4. BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.

Mereka ( keempat ) orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Hendri)