Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Perkara TPK dan TPPU

oleh
oleh
Dok : Puspenkum Kejagung

 

Jakarta – Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 di Kejaksaan Agung terus bergulir.

Hari ini Senin (24/7/2023) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH. dalam siaran persnya.

Lebih rinci dijelaskan Ketut, adapun ke lima orang Saksi yang di periksa yaitu:

1. LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall

2. H selaku Supir Pribadi saksi NPWA .

3. ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.

4. DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

5. DPS selaku Karyawan PT Bank Mandiri.

Mereka ( kelima) orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –  2022, jelas Ketut kepada awak media (Hendri)