Pekanbaru- Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 ditutup dengan penuh hikmat segenap insan Kejaksaan di seluruh Indonesia pada Sabtu 22 Juli 2023 pagi.
Bertepatan dengan itu juga Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) kembali mengingatkan harapan Presiden Joko Widodo tentang bagaimana Kejaksaan Agung dan jajarannya mempertahankan dan meningkatkan kinerja serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Presiden mengingatkan agar kejaksaan bahu membahu menjaga kepercayaan masyarakat yang sudah terbangun. Tentu ini tidak mudah, dibutuhkan kebersamaan. Mempertahankan yang sudah dicapai tentu jauh lebih sulit,” jelas Barita Simanjuntak, Sabtu (22/07/23).
Dalam pandangan Barita, sepanjang Pemerintahan Jokowi, Kejaksaan memperoleh tingkat kepercayaan paling tinggi dari lembaga hukum lainnya di tanah air.
Paradigma penegakan hukum di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin jauh bergeser lebih humanis tanpa mengesampingkan penindakan penuh ketegasan. Kehadiran negara dalam penegakan hukum yang berkeadilan lebih dirasakan masyarakat sehingga menumbuhkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
“Pencapaian kejaksaan sepanjang 9 tahun ini sangat diapresiasi presiden,” jelas Barita.
Selama ini, Komisi Kejaksaan (Komjak) selalu pengawas eksternal yang bertugas berdasarkan UU Kejaksaan, memandang capaian Kejaksaan dapat memberikan keteladanan dalam penindakan segala bentuk pelanggaran hukum tanpa tebang pilih.
Ketegasan kejaksaan dapat dilihat dalam penanganan perkara. Seperti Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus-kasus mega korupsi seperti Jiwasraya, ASABRI, Garuda, minyak goreng, BTS 4G Kominfo, mafia tanah dan lainnya semua ditindak secara tegas.
“Ini lah wajah Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Burhanuddin yang mampu mengimplementasikan harapan Presiden,” sebut Barita.
“Konsisten dan terukur, sehingga dari 2019 hingga 2023 ini tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung terus meningkat. Bila pada September 2022 lalu sebesar 77 persen, di bulan Juni 2023 menjadi 81,2 persen,” sambungnya.
Dalam rilis capaian kinerja Kejaksaan Agung hingga semester pertama 2023, bidang Pidsus Kejaksaan Agung menangani perkara korupsi dengan total kerugian Rp152,2 triliun dan 61.948.551 dolar Amerika Serikat.
“Ini terbukti semua pengembalian kerugian negara, perampasan aset koruptor, nah ini secara signifikan dan secara konsisten dijalankan oleh Kejaksaan,” ujar Barita
Barita yang juga anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum itu menambahkan, tingginya tingkat kepercayaan masyarakat juga tidak terlepas dari implementasi visi Jaksa Agung Burhanuddin, yakni keadilan restoratif (restorative justice).
Ia menyebut, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif cukup signifikan menyelesaikan kasus-kasus sederhana yang memberikan ruang bagi kearifan lokal untuk bisa terlibat dalam pemulihan keadaan.
Sejak diterapkan 22 Juli 2020 hingga 11 Juli, sebanyak 3.121 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Kewenangan jaksa sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tapi, Kejaksaan berhasil memberikan bukti kepada masyarakat bahwa kejaksaan itu humanis,” jelas Barita.
Di penghujung penjelasannya, Barita berharap Kejaksaan tidak larut dan berpuas diri atas raihan yang sudah dicapai.
“Kejaksaan harus menindaklanjuti apa yang disampaikan presiden, dan terus meningkatkan kinerjanya. Mempertahankan lebih sulit daripada meraihnya,” pungkas Barita. (Hendri)