Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

oleh
oleh
Dok : Puspenkum Kejagung

 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

Kedua saksi diperiksa  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,.

Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kamis (20/7/2023) adapun kedua orang saksi yang di periksa yaitu:

1. DS selaku Direktur Keuangan PT Nusa Halmahera Minerals.

2. LO selaku Direktur PT Hartono Wira Tanik.

Pemeriksaan terhadap saksi DS dan sakai LO untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, pungkas Kapuspenkum Ketut Sumedana (Hendri)