Kejaksaan RI Peroleh Public Trust, Ketua Komjak RI Didaulat Menjadi Narasumber Diskusi Publik

oleh
oleh
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak ( f: Istimewa)

PALEMBANG – Torehan prestasi Kejaksaan RI dalam kurun waktu berapa tahun ini sehingga peroleh Public Trust diapresiasi warga Palembang, Sumatera Selatan.

 

Dalam Diskusi Publik ” Merawat Public Trus Kejaksaan Ditengah Penanganan Kasus – kasus Korupsi dan Penerapan Keadilan Restoratif” di Gedung Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Rabu (14/6/2023), peserta diskusi memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan lewat pembubuhan tandatangan di atas spanduk.

 

“Peserta diskusi yang terdiri dari civitas akademika Unsri Palembang, mahasiswa, praktisi hukum, media dan tokoh masyarakat apresiasi Kejaksaan Hebat dan Kejaksaan Humanis.,” ujar CEO ADHYAKSAdigital Felix Sidabutar yang juga fasilitator diskusi publik.

 

Dalam kesempatan Diskusi publik ini,  Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Kajati Sumsel Sarjono Turin dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Unsri Mada Apriandi Zuhir.

 

Selaku narasumber,  Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengungkapkan, dalam penegakan hukum di zaman modern seperti saat ini, tidak berorientasi kuantitas penanganan perkara, tetapi bagaimana masyarakat bisa merasakan kehadiran negara di semua aspek yang berkaitan dengan negara hukum.

 

“Disitu ada supremasi hukum, due process law, equality before the law. Oleh karena itu, apakah kinerja lembaga penegakan hukum baik atau tidak, tidak lagi hanya berdasarkan tugas pokoknya saja. Tetapi apakah masyarakat dapat merasakan kehadiran negara, merasakan keadilan, kepastian hukum, manfaat dalam penegakan hukum itu sendiri,” sebut Barita Simanjuntak

 

Dalam penegakan hukum modern dibutuhkan partisipasi masyarakat seperti melalui survey. “Didalam periode ini, survey mencatat kepercayaan masyarakat pada lembaga Kejaksaan begitu tinggi dan bahkan peringkat pertama jika dibandingkan dengan lembaga penegakan hukum lainnya, seperti Pengadilan, KPK dan Polri,” ujar Barita.

 

Berdasarkan survey dalam rentang satu tahun terakhir ini, lanjut Barita, angka Public Trust pada Kejaksaan mencapai 80,6 persen. “Kepercayaan publik kepada Kejaksaan dalam tugas penegakan hukum menduduki peringkat pertama, diatas lembaga Pengadilan, KPK dan Polri,” ucap alumnus USU dan UI ini.

 

Diakuinya, Komisi Kejaksaan juga diminta untuk mereview penilaian lembaga survey tersebut sebelum dirilis ke publik, guna menganalisis metodelogi yang digunakan.

 

Salah satunya adalah penilaian berkaitan penegakan hukum yang dirasakan oleh masyarakat. Seperti pengungkapan Kejaksaan dalam kasus Mega Korupsi, yang telah lama mangkrak.

 

“Ditangan penyidikan Kejaksaan, kasus Mega Korupsi yang telah lama mangkrak dengan waktu singkat dapat diungkap dan terbukti di pengadilan. Selain itu, eksekusi perampasan dan pengembalian kerugian negara,” beber Barita.

 

Kasus-kasus Mega Korupsi yang berhasil diungkap lembaga Kejaksaan adalah kasus Jiwasraya; Asabri; Garuda Indonesia; mafia minyak goreng dan terakhir BTS.

 

Sementara itu, Kajati Sumsel Sarjono Turin menyampaikan terimakasih pihaknya atas apresiasi dari berbagai pihak atas kinerja Kejaksaan, khususnya Public Trust untuk Kejaksaan.

 

“Menjadi kewajiban kami untuk merawat Public Trust ini. Kami sangat membutuhkan dukungan agar penegakan hukum Kejaksaan berada dalam rel penegakan hukum profesional, berintegritas dan berhati nurani,” sebut Kajati Sumsel. ( Hendri)