BRK Syariah Gelar Pelatihan Auditor Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan

oleh
oleh

PEKANBARU – Terus berkomitmen meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik serta memperkuat budaya anti suap di lingkungan internal, PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Auditor Internal untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016). Pelatihan ini menghadirkan narasumber OHS and ISO Certified, Achmad Rizky Nurramadhani.

 

Pelatihan yang dilaksanakan pada Kamis (26/09/2024) di Ruang Multimedia LT5 BRK Syariah dihadiri oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah, diikuti oleh karyawan dari Divisi Internal Audit dan Anti Fraud, Divisi Manajemen Sumber Daya Insani (MSDI), Divisi Umum, Divisi Kepatuhan, dan Divisi Manajemen Risiko, terdiri dari Pemimpin Divisi, Pemimpin Bagian dan Staff, dengan tujuan membekali seluruh pegawai dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik suap.

 

Dalam sambutannya, Fajar Restu Febriansyah menjelaskan bahwa penerapan ISO 37001:2016 di BRK Syariah dimulai dari Divisi Audit Internal dan Anti Fraud, agar terbentuk auditor yang memiliki integritas dan independensi tinggi.

 

“Auditor menjadi salah satu faktor kunci dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB), dan ke depan, penerapan ISO 37001 bisa diperluas ke unit kerja lain yang rentan terhadap risiko penyuapan, seperti pengadaan barang dan jasa serta pembiayaan,” kata Fajar Restu Febriansyah dalam sambutan pembukanya.

 

“Dengan penerapan ISO 37001, BRK Syariah diharapkan dapat menciptakan fondasi yang kokoh untuk praktik bisnis yang etis, dan berkelanjutan. Mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman para peserta dalam mengimplementasikan standar anti penyuapan tersebut,” Tutupnya mengakhiri sambutan.***Adv