Tim JPN Kejari Rohil Sukses Memulihkan Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

oleh
oleh

Ujung Tanjung – Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil Sukses Memulihkan Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 149.544.826

Pembacaan Putusan Perdamaian atas Gugatan Sederhana Terhadap CV. Dwikarya Jaya terkait Penunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan Rabu (4/9/2024) sekira pukul 13.00 Wib di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Jalan Lintas Riau – Sumatera Utara KM. 167 Kelurahan Banjar XII – Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., saat dikonfirmasi media ini menyampaikan adapun pembacaan putusan perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tentang Perkara Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada CV. Dwikarya Jaya.

Persidangan Putusan Gugatan Sederhana tersebut kata Yopentinu Adi Nugraha, di hadiri oleh selaku Tergugat CV. Dwikarya Jaya terkait Penunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan antaranya:

1. Aldar Valeri, S.H. (Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir);

2. Ali Akbar, S.H., M.H. (Panitera pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir);

3. Lani Regina Yulanda, S.H. (Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

4. Nadini Cista, S.H. (Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

5. Penggugat (Pihak Principal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai);

6. Tergugat (CV. Dwikarya Jaya).

Agenda pembacaan putusan memuat akta perdamaian oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dimana CV. Dwikarya Jaya telah membayarkan lunas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sebesar Rp 149.544.826 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) sehingga Gugatan Sederhana Terhadap CV. Dwikarya Jaya terkait Penunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan diselesaikan secara perdamaian.

Pada pukul 13.30 Wib,  Pembacaan Putusan Perdamaian atas Gugatan Sederhana Terhadap CV. Dwikarya Jaya terkait Penunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah selesai dalam keadaan aman dan kondusif, tutup Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH. (redaksi)