Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

oleh
oleh
JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi.

Mereka bertiga diperiksa Selasa (27/8/2024) sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar menjelaskan, adapun ketiga orang saksi yang diperiksa yaitu berinisial:

1. AGS selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2016 s.d. 2017.

2. MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008 s.d. 2018.

3. NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016 s.d. 2018.

Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP, tutup Kapuspenkum Harli Siregar.  (Redaksi)