SaguRiau.com (ROHUL ) – Komisi II DPRD Rokan Hulu (Rohul) menggadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan PT. Duta Palma Nusantara, Senin (5/9/2022).
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas, tampak dihadiri Kabid Perkebunan Disnakbun Rohul, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul dan Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, SE serta Manager PT KML didampingi Askep Perkebunan, Pernando Sinaga PT Kandis Mekar Lestari (Duta Palma Nusantara Group).
Rapat Hearing ini membahas sengketa antara masyarakat Sontang, Kabupaten Rokan Hulu dengan PT. Kandis Mekar Lestari (Duta Palma Nusantara Group). Dimana, masyarakat sempat aksi beberapa waktu lalu, dan Hearing kali ini tuntutan masyarakat masih sama yakni menuntut hak nya sebesar 20 % dari lahan (kebun) yang dikuasai PT. Kandis Mekar Lestari (Duta Palma Nusantara Group) sesuai dengan UU Perkebunan yang berlaku pada pasal 58 ayat 1 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan.
Dalam kegiatan ini,Kades Sontang Zulfahrianto SE, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul,menyampaikan. “Kami sebagai Pemerintah desa (Pemdes) merespon positif permintaan Masyarakat. Oleh karena dari itu saya mengawasi secara langsung proses pendudukan lahan oleh masyarakat”.
“Karena yang boleh dilakukan masyarakat hanya pendudukan saja,tak boleh memanen dan sebagai nya”. Ujar nya.
Pada prinsipnya perusahaan ini berdiri di wilayah Sontang. Perusahaan mengusai lahan dan sudah beroperasional sejak 2006 sampai sekarang. Tapi, selama 2 priode kepemimpinannya, Anto Sontang bahkan mengaku tidak tahu kehadiran PT. Kandis Mekar Lestari (Duta Palma Nusantara Group) karena tidak ada iktikat baik perusahaan untuk menjalin silaturrahmi dengan pihak Pemdes ataupun masyarakat Sontang.
“Masyarakat kami aksi karena tidak adanya kepastian. Sekarang kami minta kepastian itu. Mau 10 tahun kedepan baru di keluarkan hak kami yang 20 persen itu, bagi kami tidak ada masalah. Yang penting bagi kami, kepastian berupa akta kesepakatan antara kami dengan perusahaan nya sudah ada. Dan kalau perusahaan melanggar, konsekwensinya harus ada.” tegas Anto Sontang.
“Nah ini kan Hearing hari ini mengerucut kepada penyelesaian, perusahaan sudah bersedia menyelesaikan tahapan izin HGU dan IUP perusahaan serta persyaratannya dalam waktu 2 minggu ini. Dan kita tunggu itu. Kalau tidak juga, ya kita akan adakan aksi yang lebih besar lagi” Imbuhnya.
Sementara itu Pernando Sinaga, Askep Perkebunan PT. Kandis Mekar Lestari (Duta Palma Group) menjelaskan dulunya jual-beli dari masyarakat dan perusahaan menjadikan PT. di tahun 2007. Kemudian perusahaan memegang dan menjadikan akta Perusahaan di tahun 2016. Sedangkan saat ini sedang mengurus perizinan dan penerbitan HGU. Kerumitan perusahaan dijelaskan oleh Pernando bahwa dalam kepengurusan HGU, ada luas minimun 6000 Ha sesuai dengan Permentan tahun 2021 yang harus dipenuhi. Namun luas lahan yang dimiliki PT. KML (Duta Palma Nusantara Group) ini hanya 676 an Hektar.
“Kami perusahaan patuh terhadap undang-undang, tapi biarkan dulu kami menyelesaikan izin-izin perusahaan kami termasuk HGU dan IUP” Pungkas Pernando.
Dalam Hearing ini membuahkan kesepakatan bahwa forum memberi kesempatan waktu selama 2 Minggu (14 Hari) untuk mengurus HGU dan IUP serta menuntaskan syarat nomor 14 dimana adanya akta notaris kesepakatan perusahaan bersedia mengeluarkan 20 % dari kebunnya untuk masyarakat. Kesepakatan ini disetujui oleh pihak Perusahaan.
“Yaa. Kita sepakat dengan UU yang berlaku. Dan kita dikasih waktu 2 minggu untuk mengurus IUP/HGU. Kita komit” Kata Pernando Sinaga, Askep Perkebunan PT. KML Duta Palma Group.**(SG-diki)