Pekanbaru – Akhmad Mujahidin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) RIau Tahun Anggaran (TA) 2019. Untuk itu, mantan rektor itu divonis 9,5 tahun penjara.
“Iya. Hari ini sudah putus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, Kamis (8/8).
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap didampingi hakim anggota Yuli Arhta Pujayotama dan Yosita di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PNl) Pekanbaru.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Halim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” kata Rionov.
Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Akhmad Mujahidin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.367.767.483.
“Satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi dapat diganti penjara selama 5 tahun,” lanjut Rionov..
Selain Akhmad Mujahid, hakim juga menghukum terdakwa lainnya. Yaitu, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya dengan pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Veni tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas vonis majelis hakim itu, Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari dalam sidang yang digelar pada, Kamis (18/7) menuntut Akhmad Mujahidin selama 10,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dia dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp7.367.787.400,83 subsidair 5 tahun.
Sedangkan Veni Afrilya yang dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Menyatakan terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN BIN ABIDIN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana dakwaan primair.
– Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN BIN ABIDIN berupa pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi selama saksi berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan perintah saksi tetap ditahan.
– Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar7.367.767.483,-( tujuh miliyar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) subsidiair pidana penjara pengganti selama 5 (lima) tahun.
– Menyatakan barang bukti berupa dokumen berupa 1 sampai dengan 3577
dipergunakan dalam perkara lain An. Veni Afrilya, S.E.M.M.Ak.
– Menghukum terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN BIN ABIDIN. Membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Veni
– Menyatakan terdakwa Veni Afrilya, S.E.M.M.Ak..,telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Primair.
– Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veni Afrilya, S.E.M.M.Ak.. berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama saksi berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (seratus juta rupiah)subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan perintah terdakwa tetap ditahan.
– Menyatakan barang bukti berupa :
Menyatakan barang bukti berupa dokumen berupa 1 sampai dengan 3577 Dikembalikan kepada Pihak UIN Suska RIAU melalui Saksi SAFARIN NASUTION.
– Menghukum terdakwa Veni Afrilya, S.E.M. M.Ak..membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi kedelapan, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. (Redaksi)