Palika- Guna mensukseskan Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penyuluhan Hukum di di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan Penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 09.00 di SDN 001 Panipahan tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.
Dalam sambutannya, Camat Pasir Limau Kapas (Palika) Suwarno, S.Kom., M.Pd. menyampaikan ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang telah hadir di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Panipahan ini sebagai narasumber dalam Rangka Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kegiatan ini kata Suwarno S.Kom., M.Pd merupakan kegiatan yang sangat membantu pihak sekolah mulai dari tingkat SD sampai tingkat SMP se- Kecamatan Pasir Limau Kapas, agar siswa-siswi disini mengetahui dasar-dasar hukum dan bagaimana menjauhi hukuman tersebut.
Belakangan ini sebutnya lagi, sering terjadi kasus kenakalan remaja, dan juga lagi booming nya sekarang ini terjadi pada remaja kita yaitu Judi Online. Sehingga kami menyambut baik adanya Kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ini;
Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat untuk Para Siswa – Siswi SD dan SMP se-Kecamatan Pasir Limau Kapas, serta memahami tentang hukum yang ada di Indonesia sesuai dengan tema Penyuluhan Hukum pada hari ini “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, harap Camat Palika Suwarno M.Pd.
Masih dalam acara Program Jaksa Masuk Sekolah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan Retno Setiawan, S.Pd., M.M. menyampaikan pesan dan permintaan maaf dari Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang seyogianya beliau dapat hadir ditengah-tengah acara JMS pada hari ini, namun adanya suatu kegiatan kedinasan yang tidak bisa beliau tinggalkan.
Oleh karena itu, Pihaknya selaku Kabid SMP mewakili Kepala Disdikbud Rohil untuk hadir dalam Rangka Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Lebih jauh, Pihak Disdikbud Rohil mengapresiasikan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ini dikarenakan sangat membantu kami dalam Penyuluhan Hukum kepada Siswa-Siswi khususnya anak-anak kita pada Tingkat SD dan SMP se- Kecamatan Pasir Limau Kapas
Kami berharap kegiatan ini berkesinambungan kedepannya dan kegiatan pada hari ini berjalan dengan lancar serta dapat memberikan manfaat untuk anak-anak kita yang hadir di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, imbuh Retno Setiawan, S.Pd., M.M.
Dalam acara puncak program Jaksa Masuk Sekolah di SDN 001 Panipahan, Plt. Kepala Subseksi I dan Plt. Kepala Subseksi II Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyampaikan materi sebagai berikut :
1. Kejaksaan Republik Indonesia Menurut UU No. 11 Tahun 2021 pasal (1) Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia berbunyi Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang – Undang.
2. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini.
3. Materi Penyuluhan Hukum dalam Rangka Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir meliputi :
a) Kenakalan Remaja diantaranya Kekerasan Remaja antar Sesama Remaja, Remaja yang Ugal-Ugalan di Jalanan Umum, Bullying, Pergaulan Bebas, Penyalahgunaan Narkotika;
b) Permainan (Game) yang menguntungkan para penggunanya dan membuat ketagihan para penggunanya yaitu Judi Online.
4. Bullying adalah suatu bentuk tindakan agresif yang dilakukan seseorang dengan sengaja dan berulang kali dengan tujuan untuk melukai atau mengakibatkan ketidaknyamanan pada orang lain. Bullying bisa dilakukan secara fisik, lisan, maupun cara lain yang lebih halus seperti memaksa atau memanipulasi.
5. Perilaku penyimpangan sosial ini dapat terjadi di mana saja, mulai dari lingkungan sekolah hingga lingkungan kerja. Orang yang dianggap lemah sering kali menjadi target bully. Dalam kegiatan sehari-hari, orang yang di-bully akan merasa kesulitan dalam mempertahankan dan melindungi dirinya sendiri.
6. Bullying juga terdiri dari beberapa jenis, antara lain :
a) Bullying secara Fisik
– Bullying yang dilakukan secara fisik biasanya meninggalkan bekas luka di bagian tubuh, seperti memar.
Contoh : memukul, mendorong, menendang, dll Bullying Verbal
b) Bullying di internet (Cyberbullying)
– Bentuk tindakan agresif yang ditujukan kepada seseorang melalui teknologi digital.
Contoh : Menyebarkan kebohongan atau aib tentang seseorang di media sosial Bullying Cyber
c) Bullying secara Lisan (verbal)
Bullying verbal dinilai lebih berbahaya dari bullying fisik karena dapat menghancurkan harga diri dan citra diri korban. Kata-kata menyakitkan yang ditujukan untuk korban bisa membekas di hati dalam waktu yang lama dan memengaruhi kesehatan jiwa nya.
Contoh : menghina, mengejek, dan mengolok orang lain
d) Bullying secara Sosial
– Menyebarkan kebohongan atau gosip tentang seseorang.
– Melontarkan lelucon untuk mempermalukan dan menghina orang lain.
– Mendorong orang lain di sekitar untuk mengucilkan seseorang
7. Penyebab terjadinya Bullying kepada sesama teman ataupun kerabat, antara lain :
a) Pola asuh yang tidak sehat
b) Cemburu atau iri kepada orang lain
c) Ingin diterima dalam pergaulan
d) Keinginan untuk mendominasi
e) Tidak bisa mengontrol diri
f) Pengaruh orang sekitar
8. Bullying dalam Hukum di Indonesia, antara lain :
a) Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”
b) Pasal 27C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana untuk pelaku bullying adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 Juta
c) Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan)
d) Pasal 310 KUHP (Pencemaran nama baik/penghinaan)
e) Pasal 333 KUHP (Penculikan)
f) Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan)
g) Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
9. Kita masuk materi Judi Online, dengan penjelasan sebagai berikut :
a) Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang dapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.
b) Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara
10. Maka muncul pertanyaan mengapa perjudian online populer? Penjelasannya sebagai berikut :
a) Dengan akses internet yang mudah masyarakat sangat mudah mengakses situs judi online dari mana saja dan kapan saja, dan dapat diakses oleh siapapun mulai dari anak-anak remaja masa sekolah hingga orang tua.
b) Perjudian online menawarkan berbagai jenis permainan seperti kasino klasik yaitu poker dan blackjack hingga taruhan olahraga seperti sepak bola dan permainan slot.
c) Bisa dimainkan dimana saja dan kapan saja, judi online dapat menjaga privasi secara anonym.
11. Bahwa adapun faktor yang mempengaruhi judi online, antara lain :
a) Faktor social dan ekonomi banyak anggapan dan pendapat bahwa perjudian online lebih singkat, sederhana dan mendatangkan keuntungan besar yang dianggap dapat menunjang serta memenuhi keinginan yaitu menjadi orang kaya dalam waktu yang singkat.
b) Faktor situasional adanya kondisi di dalam masyarakat yang berjiwa konsumtif dan mendapatkan uang secara instan.
c) Faktor belajar awalnya ia ingin mencoba, akan tetapi karena penasaran dan berkeyakinan bahwa kemenangan bisa terjadi kepada siapapun, termasuk dirinya dan berkeyakinan bahwa dirinya suatu saat akan menang atau berhasil.
12. Beberapa faktor Judi Online Ilegal di Indonesia, antara lain :
a) Potensi Membuat Kecanduan, contohnya Merusak Pikiran (Distorsi Kognitif) dan Lebih bahaya dari Narkoba. Yang diserang adalah otak ada rangsangan dengan kemenangan yang tinggi, Mesin slot dirancang untuk menciptakan sensasi menghasilkan & memancing Hasrat bermain berulang-ulang walau mengalami kekalahan
b) Timbul Masalah Ekonomi seperti Uang Tabungan Habis, Aset Terjual, Hutang Menumpuk, Bangkrut
c) Bersifat Kriminogen yaitu berbuat nekad melakukan apapun (mencuri, menipu, dll) untuk mendapatkan uang demi berjudi & berharap bisa menang uang yang besar dengan cara mudah dan cepat
d) Merusak Mental, seperti Depresi/Stress, Kecemasan yang berlebih, Perasaan putus asa, Tidak berdaya, Kurang tidur yang menyebabkan temperamental, Menurunnya Kesehatan (jantung), Bunuh diri / mencelakai diri sendiri/ orang lain, Malas.
13. Bahwa dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang diubah oleh UU 19/2016 yang kedua kalinya diubah oleh UU 1/2024 dalam Pasal 27 Ayat (2) berbunyi Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 45 Ayat (3) berbunyi Pidana penjara maks. 10 tahun dan/atau denda maks. Rp. 10 Miliar.
Selanjutnya diadakan sesi pertanyaan kepada Perwakilan Siswa – Siswi SD dan SMP Kecamatan Pasir Limau Kapas yang diberikan oleh Pemateri dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, apabila dapat menjawab maka akan diberikan sebuah hadiah ataupun bingkisan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, ujar Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha kepada media ini.
Dijelaskan, adapun yang hadir dalam kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SDN 001 Panipahan yaitu Retno Setiawan, S.Pd., M.M. (Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir), Suwarno, S.Kom., M.Pd. (Camat Pasir Limau Kapas), Ruspianto (Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Pasir Limau Kapas), Satria Faza Andromeda, S.H. (Plt. Kepala Subseksi I Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir), Genta Patri, S.H. (Plt. Kepala Subseksi II Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir), Para Staf Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Para Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP se- Kecamatan Pasir Limau Kapas, Para Perwakilan Siswa – Siswi SD dan SMP se-Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir telah selesai dalam keadaan aman dan kondusif, tutup Yopentinu Adi Nugraha . (Redaksi)