4 Orang Saksi Diperiksa Jaksa, Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

oleh
oleh
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana ( dok : Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi.

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan adapun ke 4 saksi yang diperiksa Rabu (17/4/2024) yaitu berinisial:

1. MPM selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian tahun 2014 s/d 2015.

2. SG selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2018 s/d 2019.

3. RD selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019 s/d 2020.

4. DP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2020 s/d 2023.

Adapun keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG, tutur Ketut Sumedana. (redaksi)