Ketua UED-SP Desa Pelantai Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

oleh
oleh

PEKANBARU – Nursilawati AMd alias Mala binti Samsudin, Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa korupsi dan UED-SP sebesar Rp276 juta.

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Jenti Siburian SH, Kamis 22 Februari 2024, diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2020.

 

Perbuatan terdakwa bermula, Tahun Anggaran 2013, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 46 Tahun 2013 tanggal 18 Maret 2013 Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa/Kelurahan Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013, Desa Pelantai Kecamatan Merbau mendapatkan Bantuan Dana Usaha Desa/Kelurahan sebesar Rp.500.000.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Selanjutnya saksi Khairi, SE, selaku Kepala Desa Pelantai Tahun Anggaran 2012 s/d sekarang, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulaun Meranti tersebut, mengadakan rapat untuk membentuk ataupun memilih sebagai pengelola UED-SP Pelantai Mandiri.

 

Terdakwa Nursilawati pada tahun 2013 s/d 2014 selaku Tata Usaha dalam kegiatan Pengelolaan UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 s/d 2014 sebagaimana struktur kepengurusan. Selama priode 10 Desember 2013 s/d 14 Februari 2014 Saksi Auzar menjadi Ketua UED-SP Pelantai Mandiri, ada sebanyak 50 orang yang melakukan peminjaman dan seluruhnya telah memenuhi syarat peminjaman.

 

Februari 2014, saksi Auzar mundur dari Ketua UED-SP Pelantai Mandiri. Sisa uang yang belum ditarik masih berada di dalam rekening Dana Usaha Desa (DUD) Desa Pelantai dan uang yang telah dibayarkan setiap bulannya oleh nasabah dipegang oleh Saksi Fitrati, S.Pd. selaku Kasir UED-SP Pelantai Mandiri dan selanjutnya disetor ke rekening Dana Usaha Desa.

 

Tahun  2015 s/d 2020 Terdakwa Nursilawati menjadi Ketua UED-SP Pelantai Mandiri. Saat itu ada 221 orang yang melakukan peminjaman, namun ada dua nasabah/pemanfaat yang melakukan pinjaman yang tidak ada membayarkan angsuran sampai dengan UED-SP tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

 

Tahun 2017, terdakwa Nursilawati mengajukan pinjaman dengan menggunakan dua identitas orang lain yaitu (Almh) Rahma sebesar Rp15.000.000 dan Saksi Kartini sebesar Rp10.000.000. Pada saat proses pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan prosedur agunan yang digunakan, yakni agunan tersebut bukan milik (Almh) Rahma dan Saksi Kartini melainkan milik terdakwa, tanpa dilakukannya pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen, serta verifikasi usulan pada saat mengajukan pinjaman pada UED-SP.

 

Uang pinjaman tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan terhadap angsuran yang harus dibayarkan/disetor tidak ada dibayarkan/disetor oleh terdakwa.Kemudian, terdapat Alokasi Jasa Pinjaman Dari Tahun 2014 s/d 2019 yang rialokasikan untuk cadangan modal, namun tidak disetorkan ke rekening DUD sebesar Rp16.556.207.

 

Berdasarkan Laporan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan Desa Pelantai dan hasil perhitungan Tim Audit bahwa pada Tahun 2014 s/d 2019 UED-SP Pelantai Mandiri menerima setoran angsuran pinjaman dari peminjaman dan memperoleh pendapatan laba bersih setelah dipotong biaya pengeluaran yang terdiri dari insentif pelaku, administrasi dan umum transportasi, beban penyusutan dan administrasi dan pajak bank dengan total pendapatan laba bersih sebesar Rp55.187.357. Dari total laba bersih yang didapat dari UED-SP Pelantai Mandiri dari Tahun 2014 s/d 2019 setiap tahunnya dialokasikan untuk cadangan modal sebesar 30% dari pendapatan laba bersih dengan total alokasi cadangan modal dari Tahun 2014 s/d 2019 sebesar Rp16.556.207, yang dikuasai oleh Terdakwa.

 

Terdapat Alokasi Jasa Pinjaman Dari Tahun 2014 s/d 2019 Yang Dialokasikan Untuk APBDes Namun Tidak Disetorkan Ke Rekening DUD sebesar Rp.5.518.736, berdasarkan Laporan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan Desa Pelantai dan hasil perhitungan Tim Audit bahwa pada Tahun 2014 s/d 2019 UED-SP Pelantai Mandiri menerima setoran angsuran pinjaman dari peminjaman dan memperoleh pendapatan laba bersih setelah dipotong biaya pengeluaran yang terdiri dari insentif pelaku, administrasi dan umum transportasi, beban penyusutan dan administrasi dan pajak bank dengan total pendapatan laba bersih sebesar Rp.55.187.357.

 

Dari total laba bersih yang didapat dari Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri dari Tahun 2014 s/d 2019 setiap tahunnya dialokasikan untuk APBDes sebesar 10%, dengan total alokasi cadangan modal dari Tahun 2014 s/d 2019 sebesar Rp5.518.736.

 

Tahun 2017 s/d 2019 Terdapat Pinjaman Yang Tidak Sesuai Prosedur Peminjaman sebesar Rp.93.500.000. Hal ini terjadi dikarenakan pada saat itu seharusnya sebelum penarikan uang untuk diserahkan ke pamanfaat dilaksanakan musyawarah terlebih dahulu, namun pada Tahun tersebut tidak ada Terdakwa melaksanakannya, serta dalam proses penarikan tidak ada didampingi oleh pihak otoritas hal ini disebabkan Pengelolaan UED-SP sudah mandiri (berdiri sendiri) sehingga Terdakwa melaksanakan rapat dengan pengelola UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti tanpa melibatkan pihak pemegang Otoritas maupun tokoh wanita dan LKMD.

 

Selanjutnya pada Bulan Mei Tahun 2020 terdapat saldo kas yang dikuasai oleh Terdakwa sebesar Rp158.085.123. Terdapat Pendapatan UED-SP Bulan Januari sampai dengan Bulan April Tahun 2020 Yang Dikuasai Tidak Disetorkan Ke Rekening DUD Pelantai sebesar Rp78.234.000.***