SaguRiau.com(Rokan Hulu)–
Kembali lagi, kasus TP Narkotika jenis Sabu kembali berhasil ditangani oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul). Kali ini, menjerat terduga seorang ibu rumah tangga, berinisial TW (38), salah seorang warga RT/RW 001/005, Dusun Kampung, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rohul.
Kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang didapat Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, Senin (14/8), yang menyebutkan di Desa Rantai Kasai sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Berbekan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Riza Effyandi, SH, MH langsung menginstruksikan personil nya untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait validitas informasi tersebut.
Lewat penyelidikan lapangan yang dipimpin oleh Aipda Arif Rahman, SH, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul langsung menuju lokasi di Desa Rantai Kasai, Sabtu (19/8). Tak butuh waktu lama, sekitar pukul Pukul 00.10 Wib, dilakukan penangkapan terhadap terlapor di sebuah rumah di Dusun sitalas.
Naas yang dialami TW, ibu rumah tangga ini pun ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dari tersangka TW, Polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti. Dari penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat 3,12 (Tiga koma dua belas) gram.
Kemudian ditemukan juga 1 (satu) lembar Tisu, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru dengan Simcard 0822 49xx xxxx. Sempat dilakukan interogasi di lokasi kejadian terhadap tersangka TW terkait barang haram yang didapatinya, dan pengakuan tersangka Sabu tersebut didapat dari Sdr. D.
Personil Sat Resnarkoba pun langsung melakukan pengejaran terhadap D, namun tidak ditemukan. Terhadap TW (38), kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut bersama seluruh kelengkapan alat bukti.*(SG-Diki)