Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi.
Mereka diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Saat siaran pers Senin (5/6/2023), Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menjelaskan ke awak media adapun saksi – saksi yang diperiksa yaitu:
1. TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
2. SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
6. AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
7. I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
8. SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
9. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
10. DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
Adapun kesepuluh orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP, imbuh Ketut Sumedana. (Hendri)