SaguRiau.com (Rohul)Pasir Pengaraian-Harapan masyarakat Desa Kabun, Aliantan, Giti, dan Batu Langka untuk mendapatkan hak lahan kemitraan 20 persen dari perpanjangan HGU PT Padasa Enam Utama sampai kini belum menampakkan hasil.
Dari beberapa mediasi yang sudah dilalui Antara pihak PT Padasa Enam Utama dengan masyarakat empat desa yang merupakan ring satu perusahaan belum mencapai kesepakatan apa pun.
Terakhir, mediasi antara Manajemen PT Padasa Enam Utama dengan perwakilan masyarakat empat desa dilaksanakan di Kantor Bupati Rohul, Senin (15/5) petang kemarin.
Sejumlah pejabat berwenang hadir juga pada pertemuan itu antara lain, Sekda Rohul, M Zaki SSTp MSi, Kabag Adwil Setda Rohul, M Franovandi SSTp MSi, Kepala Dinas Perkebunan, CH Agung Nugroho, Kepala Kantor BPN/ATR Rohul, Anggota DPRD Rohul Fraksi Demokrat, Muhammad Aidi SH.
Setda Rohul, M Zaki memimpin langsung mediasi ini hingga akhir tidak mendapatkan kesepakatan alias Deadlock. Sempat terjadi tawar menawar tuntutan masyarakat kepada masyarakat.
Pertama masyarakat meminta agar lahan perkebunan kelapa sawit PT Padasa Enam Utama seluas 4.626 Hektar yang tidak memiliki izin HGU, agar dijadikan sebagai lahan kemitraaan 20 persen untuk masyarakat.
Kemudian, masyarakat juga meminta agar perjanjian kerjasama antara perusahaan dan masyarakat di revisi ulang. Karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, juga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Sampai disitu, pihak PT Padasa menolak mentah-mentah tuntutan yang pertama. Dan mengaminkan tuntutan masyarakat untuk dilakukan revisi terhadap perjanjian kerjasama.
Tak puas dengan jawaban pihak perusahaan PT Padasa. Perwakilan masyarakat bersikukuh agar mereka mendapatkan lahan kemitraan 20 persen dari HGU PT Padasa yang akan diperpanjang seluas 6.876 Hektar.
Pimpinan rapat, Sekda Rohul sempat menskor dan memberikan waktu kepada pihak perwakilan masyarakat empat desa agar mencarikan solusi lain, untuk disampaikan kepada pihak perusahaan PT Padasa.
Setelah berembuk beberapa waktu, akhirnya perwakilan masyarakat empat desa sepakat memberikan waktu kepada pihak PT Padasa Enam Utama mencarikan lahan pengganti sebanyak 20 persen dari luas HGU, paling lambat 3 tahun lamanya.
Jika perusahaan PT Padasa ingkar dengan tanggung jawab nya. Masyarakat dari empat desa ini akan membeli lahan yang berada di luar HGU PT Padasa seluas lebih dari empat ribu hektar itu.
Kemudian, perwakilan masyarakat juga sepakat akan membentuk panitia kecil yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan perusahaan untuk menyusun kembali draf perjanjian kerjasama.
Menindaklanjuti hasil mediasi tersebut, Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Rohul, Muhammad Aidi SH meminta kepada perusahaan tidak mengedepankan ego, sebab masyarakat di empat desa sangat membutuhkan lahan sebanyak 20 persen yang menjadi tuntutan atas perpanjangan HGU PT Padasa Enam Utama.
“Kami minta prioritaskan untuk kepentingan masyarakat. Perusahaan PT Padasa jangan lepaskan tanggung jawab untuk mengeluarkan lahan kemitraan, sebab ada 4 ribu lebih lahan yang tidak masuk dalam izin HGU perusahaan,” tegas Aidi.*(SG-Diki)